Beranda Advertorial Pembentukan Pengadilan HAM dan KKR Satu Jalan Penyelesaian Menurut UU No 21...

Pembentukan Pengadilan HAM dan KKR Satu Jalan Penyelesaian Menurut UU No 21 Tahun 2001

1145
John NR Gobai (Foto:PapuaLives)

Pengantar

Semenjak lahirnya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang didalam konsideran menimbang huruf F disebutkan ”Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum dan belum sepenuhnya menampakkan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua”.

UU Otonomi Khusus Papua dan Penyelesaian Pelanggaran HAM
Diakomodirnya keinginan luhur Negara di dalam pasal 43 dan pasal 44 mengenai Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat dan pasal 45 hingga Pasal 47 mengenai Hak Asasi Manusia ternyata dalam prakteknya tidak serta merta menjadi landasan yang cukup kuat dalam mendorong Negara untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik yang terjadi di masa lalu (1963-2000) maupun yang terjadi dan terus terjadi sepanjang kebijakan otonomi khusus berlaku semenjak tahun 2001 hingga dewasa ini.
Sangat ironis karena meskipun Negara Republik Indonesia sendiri sudah memiliki Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sebagi instrumen hukum yang penting dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Namun demikian khususnya bagi Tanah Papua, Pemerintah Indonesia tidak pernah memiliki kemauan politik (political will) yang sungguh dan jelas dalam menyelesaikan berbagai tindakan dan perbuatan yang jelas-jelas masuk dalam kategori Pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur di dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Contohnya; Kasus Paniai Berdarah, 8 Desember 2014 yang menewaskan 4 (empat) orang pelajar SMA di Enarotali, hingga hari ini belum ada penyelesaian secara hukum, meskipun Negara ini telah memiliki institusi yang berwenang secara hukum maupun aturan yang memadai untuk digunakan dalam menyeret pelakunya ke depan pengadilan yang bebas dan adil.

Siklus Kekerasan

Dampak Siklus kekerasan jika dibalas kekerasan hanya akan menghasilkan dendaman, dendaman hanya akan menghasilkan kekerasan baru, jika kekerasan itu bertahan terus maka akan timbul rasa untuk ingin berlalu dan pergi jauh dari kenyataan hidup itu. Jika kekerasan itu terjadi dalam sebuah keluarga maka, kekerasan hanya akan menghasilkan kekerasan dan sakit hati yang pada akhirnya salah satu pihak pergi dari kehidupan keluarga, akan menjadi pilihan terakhir.
Sehingga saya harus katakan kekerasan demi kekerasan telah menanamkan kebencian rakyat Papua, jika kekerasan itu dilakukan oleh Negara melalui oknum aparat dengan menggunakan alat negara terhadap rakyat papua. Hal itu ditambah lagi dengan praktek imunitas terhadap oknum pelaku, sehingga keinginan warga Papua untuk meminta pengakuan atas kemerdekaan sebagai sebuah negara yang pernah ada pada tahun 1961 semakin kencang berhembus.

Kesimpulan dan Saran
Presiden Jokowi harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) atau melakukan amandemen terhadap UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam Perpu itu atau amandemen UU itu hal pokok yang mestinya masuk adalah atau tersurat adalah sebagai implementasi hal yang mendasar dari UU No 21 Tahun 2001. Klausul yang mesti ditetapkan adalah; Di Tanah Papua dibentuk Komisi HAM Papua yang punya kewenangan yang sama dengan Komnas HAM RI, bukan perwakilan Komnas HAM RI Perwakilan Papua. Sehingga mesti ada pasal yang mengatur secara khusus dalam UU No 26 Tahun 2000 dan mengacu kepada UU No 21 Tahun 2001, dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Hal ini perlu dilaksanakan dengan norma hukum Lex spesialis, apalagi dalam UU No 21 Tahun 2001 telah tersurat pembentukan Pengadilan HAM dan KKR.

*Penulis adalah Anggota DPR-Papua (DPRP), Dapeng Meepago John N.R. Gobay