
Nabire,Berkas pengurusan SK anggota DPRD Terpilih Kabupaten Dogiyai hingga kini masih belum mengusulkan ke Pemerintah Propinsi dalam hal ini Gubernur Papua, sementara tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD lama akan berakhir pada tanggal 26 November 2019.Hal ini diungkapkan Agustinus Tebai, Koordinator Barisan Anggota DPRD terpilih, Jumat (08/ 11/2019) di Moanemani, Dogiyai.
Menurut Agustinus, aktivitas masa jabatan anggota DPRD lama akan berakhir pada tanggal 26 November, hal berdasarkan undang – undang nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRP,DPRD .
” Disana menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRP Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji,”katanya.
Tebai menegaskan dengan dasar yang jelas, pihaknya berencana mogok semua aktivitas Pemerintahan Kabupaten Dogiyai.
” Kami sudah sepakat bahwa kalau sampai tanggal 25 November 2019 belum urus Pemerintah Dogiyai berarti tanggal 26 November kami akan tutup semua kantor- kantor Dogiyai hingga SK ada dan proses pelantikan ” tutur dia.
Caleg Terpilih dari Perindo ini mengakui SK Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai juga sudah mengantongi oleh satu anggota DPRD Terpilih dari Partai PDIP.
“Kami sudah mendapat kabar bahwa sudah ada SK Ketua DPRD dan telah menyerakan kepada Pemerintah” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta tak menghambat proses pelantikan maupun memolorkan jadwal pelantikan.
” sekali lagi. kalau tidak urus sampai tanggal yang ada. Tetap aktivitas pemerintahan kami akan mogok” ujarnya.
Yones Waine, salah satu anggota DPRD terpilih menambahkan pihak – pihak yang menghambat agar jangan mengundang masalah lebih besar lagi.
” Kalau sampai tanggal yang sudah ditentukan belum diurus , kami siap bawa turun dengan massa. Dari 25 Caleg terpilih punya massa . Kita akan bawa turun dan mogok semua” tegas dia.