NABIRE – Sekolah Adat adalah Sekolah yang dikembangkan oleh Masyarakat adat tentang Pendidikan budaya sistem pendidikannya disesuaikan dengan konteks lokal di setiap wilayah adat dan Pendidikan budaya dan muatan lokal di sekolah formal. Dalam siaran pers, Rabu [10/09/2024] ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Provinsi Papua, Jhon NR Gobai menilai bahwa Sekolah adat merupakan salahsatu cara pelestarian budaya dan adat serta pemajuan kebudayaan.
Menurut, ย Anggota DPRP Dapeg Meepago itu bahwa guna melaksanakan Pasal 20 ayat 3 dan 4 Peraturan Daerah Provinsi Papua No 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat,untuk itu perlu dibentuk Peraturan Gubernur Papua tentang Sekolah Adat.
” Sekolah Adat dimaksudkan melestarikan adat dan budaya, mentransfer pengetahuan adat dan budaya, kearifan local melalui Pendidikan adat yang didirikan oleh masyarakat adat dan sekolah formal dalam rangka Percepatan Pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.”kata Gobai kutip media ini.
Lebih Lanjut, Gobai menyampaikan juga kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bahwa Sekolah Adat diselenggarakan dengan tujuan untuk menyediakan sarana belajar budaya yang vital dan berkelanjutan sehingga menjadi tempat mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku atau pengelola pemajuan kebudayaan dan untuk memperkenalkan Pendidikan budaya ke sekolah formal.
” Mengembangkan dan melestarikan keunggulan dan kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional.
Sekolah adat dilaksanakan oleh Masyarakat Adat, sebagai Pendidikan Non Formal dan juga Pendidikan Formal sebagai Muatan Lokal.”tutur Gobai.
Lebih lanjut, Gobai menjabarkan bahwa Pemerintah memiliki wewenang dan tanggungjawab atas penetapan Kurikulum pada Sekolah Adat yang diselenggarakan oleh Masyarakat adat. Dia menjelaskan juga Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dan tanggungjawab atas penetapan Kurikulum Sekolah Adat pada Pendidikan Menengah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
” Wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah yaitu Menetapkan Kurikulum Muatan Lokal yang diusulkan Masyarakat adat dan satuan Pendidikan , ย Melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan Sekolah Adat, Menyusunan silabus dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal; dan dan Meningkatkan Kapasitas Tenaga Pendidik.”paparnya.
Adapun Kurikulum, Menurut Gobai Kurikulum Sekolah Adat di Provinsi papua meliputi bidang Bahasa dan sastra daerah , kesenian daerah , lingkungan alam/ekosistem , adat istiadat daerah, ย keterampilan dan kerajinan daerah, sejarah lokal. masakan tradisonal ,busana tradisional, dan/atau, dan nilai budaya lokal. Gobai juga menyarankan Penyusunan Kurikulum Sekolah Adat sebagai materi pembelajaran dilakukan oleh Masyarakat Adat, Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Balai Kementrian terkait.
” Materi pembelajaran Sekolah Adat ditetapkan sebagai muatan lokal di Sekolah Dasar dan Menengah.Kurikulum dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas dua yakni silabus dan bahan ajar.” ungkap Gobai kutip media ini.