
JAYAPURA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang kini menjabat di Fraksi Bangun Papua, Amos Edowai minta kepada Pemerintah perlu beri kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum untuk Orang Asli Papua (OAP). Sesuai dengan Undang-Undang No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu Hak Asasi Manusia.
“Undang-Undang jelas,bahwa siapa saja bisa menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun realitanya di Provinsi Papua selalu dibatasi menyampaikan pendapat oleh Pihak keamanan. Nah,ini hal yang keliruh di terapkan oleh Pemerintah Pusat di Provinsi Papua.” tegas Edowai (18/06/2020) pagi
Legislator Papua ini menilai bahwa dulu hingga kini Pemerintah melarang rakyat untuk memyampaikan pendapat di muka umum oleh Penyeleggara Negara dalam halnya Pihak Aparat Keamanan. DPRP Fraksi Bangun Papua meminta kepada pihak Aparat jangan menutupi dan menghalangi Rakyat dan Mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“karena Undang-Undang No.9 tahun 1998 pasal 28 itu jelas dan juga tidak salah kepahaman antara Rakyat/Mahasiswa dan pihak aparat keamanan.”Orang Papua adalah warga Negara Republik Indonesia maka beri kebebesan kepada mereka untuk menyampaikan pendapat di muka umum.”paparnya.
Edowai, juga mengungkapkan realita yang terjadi di Papua, Mahasiswa dan Aktivis ingin menyampaikan pendapat di muka umum, Namun selalu di batasi oleh pihak keamanan yang ada.
“Korban rasisme di kenakan pasal makar , sehingga di vonis 10 hingga 11 bulan,nah ini juga kami menilai hal yang sangat keliruh karena mereka adalah korban rasisme bukan pelaku. Namun pihak Keamanan masuk kampus guna menangkap mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum itu juga hal yang sangat keliruh yang dilakukan oleh pihak keamanan.”ungkapnya.
Ia mencontohkan, seperti hal yang dilakukan pada tanggal 15/06/2020 kemarin penangkapan terhadap 4 mahasiswa USTJ yakni Marten Pakage,Semi Gobay,Albert Yatipai, dan Ones Yalak nah, ini juga hal yan sangat keliruh yang dilakukan oleh Aparat Keamanan.
Selain itu, Ia mengkitisi penghadangan aparat TNI/Polri di Aksi damai yang di lakukan oleh solidaritas mahasiswa yang di lakakuan pada Rabu 17 Juni kemarin, di Dua titik yakni Uncen bawah dan atas namun di hadang oleh pihak Aparat Keamanan.
“Nah.. ini juga hal yang keliruh karena ini, aksi damai yang dilakukuan oleh mahasiswa.”tukasnya.*