Beranda Sosbud Pemilihan Gubernur Papua dalam konteks politik afirmasi sesuai amanat UU Otsus

Pemilihan Gubernur Papua dalam konteks politik afirmasi sesuai amanat UU Otsus

922
Ilustrasi (Foto:sindonews/IST)

    Oleh : Edoardo A.A Mote

Menurut KBBI Afirmasi/afir·ma·si/ n adalah 1 penetapan yang positif; penegasan; peneguhan; 2 pernyataan atau pengakuan yang sungguh-sungguh (di bawah ancaman hukum) oleh orang yang menolak melakukan sumpah; pengakuan. Dari definisi ini secara sederhana Afirmasi dipahami sebagai sebuah tindakan pengakuan atau penegasan terhadap sesuatu hal. Dalam konteks politik, afirmasi dijabarkan kedalam suatu tindakan afirmatif (Affirmative action). Definisi Affirmation action sendiri adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama.

Dengan demikian, politik afirmasi merupakan seperangkat kebijakan politik yang berpihak pada kelompok tertentu. Kebijakan tersebut memiliki tujuan politis yakni emansipasi politik dengan cara membuat koridor-koridor dalam ruang-ruang institusi politik dan birokrasi pemerintahan agar kelompok/golongan tertentu bisa mengakses semua sumber daya yang tersedia. Emansipasi politik ini selanjutnya akan menciptakan kesetaraan diantara kelompok-kelompok masyarakat dengan latar belakang suku, ras, agama, golongan dan gender yang berbeda. Secara teoritis, politik afirmasi pada dasarnya berbenturan dengan logika demokrasi sebab ia diskriminatif. Agar ia bisa diterima oleh demokrasi, diciptakanlah term baru untuk menjembatani gap teoritis ini. Term ini disebut diskriminasi positif, yakni suatu keberpihakan (bentuk diskriminasi) terhadap kelompok/golongan tertentu dimasyarakat yang secara struktur sosial-politik paling menderita. Dengan adanya politik afirmasi, kesetaraan bersama yang dicita-citakan oleh demokrasi bisa tercapai.

Dalam konteks politik Papua, kebijakan afirmasi dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi orang Papua agar bisa memperoleh hak-hak afirmatif seperti yang tertuang didalam Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) nomor 21 tahun 2001. Dalam kerangka ini, UU Otsus menyediakan amanat hukum agar kebijakan tersebut harus diimplementasikan. Ada enam hak utama yang menjadi poin-poin dalam kebijakan afirmasi seperti yang termaktub didalam UU Otsus. Keenam poin inilah yang menjadi indikator untuk mengukur keberhasilan kebijakan afirmasi di Papua. Hak-hak itu antara lain Perwakilan Politik di pasal 28, Rekrutmen Polisi pasal 49, Beasiswa Pendidikan pasal 56, Kependudukan pasal 61, Ketenagakerjaan pasal 62 dan Pengakuan dan perlindungan secara pro-aktif kepada masyarakat Papua sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki dan menguasai Hak Ulayat pasal 21 dan 43.
Tulisan ini hanya akan membahas satu poin saja yakni Perwakilan Politik. Poin ini dibahas untuk menyediakan sudut pandang bagi masyarakat untuk menyimak secara seksama proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sebentar lagi akan diselenggarakan. Dari sini muncul pertanyaan apakah kontestasi politik ini (Pilgub) secara substansi telah mewujudkan politik afirmasi seperti yang diamanatkan UU Otsus?

Perwakilan Politik

Secara kuantitatif kita mengukur keterwakilan politik orang Papua melalui persentasenya di dalam kepengurusan partai politik sebagai pengurus inti, anggota DPR, dan kepala daerah. Kita masih bisa melihat bahwa keterwakilan politik orang Papua secara signifikan masih menjadi mayoritas di Parlemen provinsi dan kepala daerah meskipun situasi ini tidak berlaku untuk beberapa daerah seperti di Merauke dan Keerom. Namun, dalam kepengurusan di partai politik yang berkaitan dengan posisi strategis, kita belum menyaksikan peran yang cukup penting dimainkan oleh orang Papua. Ada dua faktor yang menjadi penyebab utama, yakni kecakapan organisasi dalam bidang politik dan kemampuan finansial. Ketika kelemahan pada dua faktor ini bercumbu dengan kultur feodal dalam formasi organisasi partai politik Indonesia, praktis orang Papua hanya menjadi pelengkap dalam sebuah partai. Ini juga berlaku bagi beberapa partai yang diketuai oleh orang Papua. Faktor kemampuan finansial selalu menjadi ancaman bagi independensinya. Belum lagi ditambah dengan proses pengambilan keputusan sebagian besar partai politik yang masih dikuasai oleh pimpinan pusat. Alhasil, aspirasi orang Papua akan sering diartikulasikan melalui serangkaian kompromi dengan kepentingan partai yang akhirnya menjadi bias kebijakan dalam konteks politik afirmasi. Ini bisa terjadi karena kepentingan partai tidak selalu linear dengan kepentingan konstituennya. Disinkronisasi kepentingan ini bisa disebabkan oleh komunikasi politik yang buruk dengan konstituen atau juga karena prioritas utama partai adalah untuk membayar hutang-hutang selama masa kampanye berlangsung sehingga kepentingan orang Papua digeser keluar dari agenda utama program kerja.

Faktor berikut yang ikut melemahkan implementasi politik afirmasi di Papua adalah perubahan demografis yang signifikan terutama di wilayah urban. Pergeseran komposisi masyarakat yang terjadi selama dua dekade ini membuat orang Papua telah menjadi minoritas di sebagian besar di kota-kabupaten di Papua. Setelah kalah dalam jumlah, orang Papua juga terfragmentasi ke dalam partai politik yang berbeda. Orang Papua tercerai-berai baik secara politis maupun kepentingan ekonomi yang melandasi relasi sosial mereka. Praktis, unifikasi kekuatan politik orang Papua menjadi sangat lemah. Situasi seperti inilah yang menambah jejeran faktor politik afirmasi dalam berbagai kebijakan dan program sulit dieksekusi.
Selain mengalami segregasi politik dan sosial, struktur kesadaran politik yang merefleksikan esensi realitas politik orang Papua di runtuhkan. Realitas ini tercabik dan terhempas melalui berbagai fenomena yang menjadi wacana dan didistribusikan melalui berbagai media sosial menguras energi pikiran dan waktu orang Papua. Fenomena-fenomena ini kemudian mereproduksi realitas yang menciptakan lubang hitam (black hole) ketidaksadaran politik. Ia kemudian menelan kesadaran politik orang Papua sehingga orang Papua kehilangan semangat untuk memperjuangan politik afirmasinya. Ketika realitas politik orang Papua telah tercabik-cabik, ia kemudian menstimulasi ambiguitas didalam ruang kesadaran orang Papua sehingga struktur kesadaran politiknya terpecah hancur lebur baik secara individu maupun komunal.

Dengan menyimak kondisi ini secara seksama, implementasi politik afirmasi dalam perwakilan politik orang Papua terkesan prosedural semata. Oleh karena itulah, dalam sistem politik yang beroperasi saat ini, orang Papua tidak lebih dari sekedar pion dalam percaturan politik yang dikuasai oleh para borjuis berjubah partai politik. Struktur politik demikian membuat orang Papua yang maju dalam setiap kontes politik tidak memiliki kemandirian yang cukup untuk menyuarakan sikap afirmasinya. Ia menjadi lemah dan tergantung baik secara politis maupun keuangan dari partai dan pengusaha. Ironisnya lagi, untuk mendulang suara konstituen Papua ia justru menjual politik Afirmasi yang ia sendiri tidak yakin untuk bisa mengimplementasikannya jika ia terpilih nanti. Manipulasi politik ini sudah banyak terkuak di banyak daerah di Papua dimana berbagai kebijakan afirmasi mentok di meja Kepala Dinas dan Bupati. Bahkan draft Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang bertujuan untuk pengakuan, perlindungan dan penguatan hak-hak masyarakat Papua seperti yang diamanatkan dalam UU Ostus tercecer dan berakhir di tempat sampah. Dengan demikian, meskipun secara kuantitatif jumlah keterwakilan orang Papua dalam panggung politik meningkat, namun secara substansi ia jauh dari harapan yang ingin dikejar dalam kerangka kebijakan politik afirmasi.

Berdasarkan deskprisi gambaran politik seperti yang terjadi saat ini, masyarakat Papua tidak perlu berharap banyak dari dua kandidat calon gubernur Papua periode 2018-2023. Meskipun akan ada banyak janji surga yang diumbar maupun program tingkat dewa yang di sosialisasikan selama masa kampanye, pada akhirnya sistem politik yang bekerja saat inilah yang akan menentukan seberapa jauh janji dan program tersebut bisa direalisasikan. Lagipula kedua kandidat tersebut tidak hanya merepresentasikan orang Papua saja, tetapi juga keduanya mewakili kepentingan orang-orang yang mendukungnya baik secara finansial maupun logistik.

Kita bisa menarik kesimpulan bahwasanya ada persoalan serius yang berakar pada sistem politik yang mencoba mengadopsi politik afirmasi orang Papua dalam kerangka Otonomi Khusus. Dengan demikian, realisasi politik afirmasi orang Papua dalam hal perwakilan politik masih jauh dari derajat substansinya. Entah sampai kapan.

Penulis adalah salah satu Staf Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Perkumpulan Silva    Papua Lestari Merauke

 

Sumber Referensi :

1. https://kbbi.web.id/afirmasi

2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6904/affirmative-action

3. papuaweb.org/dlib/lap/sullivan/id/afirmatif.rtf