Jayapura, Barisan Anggota DPRD Baru Kabupaten Dogiyai meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) maupun Kabupaten Dogiyai agar dapat memproses SK DPRD Periode 2019 -2024 sebelum libur natal dimulai.
Sebab, Pemerintah daerah Kabupaten Dogiyai telah mengusulkan berkas pada tanggal 04 Desember 2019 namun kandas di Propinsi.
Agustinus Tebai, Koordinator Barisan Anggota DPRD Baru mengungkapkan masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2014 – 2019 telah berakhir pada tanggal 26 November 2019 dimana hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/427/2014 tentang peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Dogiyai.
Sedangkan masa kerja anggota DPRD lama, sudah berakhir pada tanggal 08 Desember 2019 dimana pada tanggal itu telah dilakukan pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019.
Tebai menjelaskan, sejak masa jabatan DPRD lama berakhir hingga saat ini aktivitas Pemerintahan Kabupaten Dogiyai berjalan tanpa Legislatif .
” Hingga hari ini aktivitas Pemerintah daerah berjalan tanpa DPRD. Tanpa pengawasan dari legislatif. Ini sebenarnya harus tidak terjadi di Dogiyai “,kata, Agus Tebai, Sabtu ( (14/12) di Jayapura…
Menurut Tebai, pihaknya kwatirkan juga sidang KUA PPAS, RAPBD dan LPJ 2019 bisa dilaksanakan tanpa DPRD Kabupaten Dogiyai.
Untuk Itu, Kata Agus, pihaknya meminta kepada Pemerintah Propinsi Papua agar dipercepat proses SK DPRD Kabupaten Dogiyai.
” Kami kawatir Pembangunan Dogiyai akan korban untuk tahun 2020. Sebab Libur Natal sesuai edaran Gubernur dimulai pada tanggal 18 Desember 2019. Dengan demikian kalau belum jelas proses SK DPRD maka tanggal 18 Desember kami akan aksi demo di Dogiyai” jelasnya.
Sementara itu, Simon Petrus Pekei Anggota DPRD Dogiyai mengatakan aktivitas DPRD lama sudah berakhir maka tidak mungkin kembali kerja lagi.
” Kalaupun mereka aktif dan kerja itu persoalan lagi dan menimbulkan masalah baru”katanya.
Selain itu,kata Pekei, Bupati Dogiyai tidak mampu menjalankan tugas besar sebagai seorang pimpinan Daerah hingga saat ini sebab belum ada pengawalan pengurusan SK DPRD Kabupaten Dogiyai.
Dimana Bupati Dogiyai, mengusulkan berkas pada tanggal 04 Desember 2019 hal ini rentang waktu yang singkat dalam proses SK DPRD di Propinsi.
“Bupati Kabupaten Dogiyai yang sekarang ini juga tercatat sebagai Bupati yang terburuk diantara beberapa Bupati yang pernah menjabat di Kabupaten Dogiyai. Hal ini sudah tercatat hampir semua elemen Masyarakat Kabupaten Dogiyai, sejak terjadi pertumpahan darah .Pada awal beliau menjabat sebagai Bupati, Aksi yang dilakukan oleh Guru Honor, Aksi dari Para Kepala” Desa akibat Dana Desa yang dipotong oleh Bupati dan lanjut sampai hari Bupati Kabupaten sedang menciptakan situasi yg buruk dalam suasana Natal, lantaran Bupati Kabupaten Dogiyai tidak berinisiatif melakukan Pelantikan Anggota DPRD periode 2019-2024″katanya
Bupati Kabupaten Dogiyai Diminta segera memohon maaf kepada Rakyat Kabupaten Dogiyai, jika terjadi situasi itu makin mencekam akibat tidak melantiknya DPRD periode 2019-2024, Sebab mayoritasnya Masyarakat Kabupaten Dogiyai Umat Kristiani yg wajib merayakan Natalan dalam suasana yg aman dan Tenan.
Untuk diketahui sebelumnya Barisan anggota DPRD Kabupaten Dogiyai telah melakukan aksi demo 3 kali dan aksi pemalangan Kantor Pemerintahan Kabupaten Dogiyai.