Beranda News Pemprov Diminta Segera Realisasi UU Otsus Pasal 2 Simbol Kultural

Pemprov Diminta Segera Realisasi UU Otsus Pasal 2 Simbol Kultural

640
Senator DPD RI asal Papua Otopianus P Tebai (Foto:Istimewa)

Jayapura,-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dimita agar segera merealisasi UU Nomor 21 Tahun 2001 pasal 2 tentang symbol kultular. Konflik social yang tengah meluas di bumi Papua, menurutnya hanya karena simbol kulkular yang dimiliki Rakyat Papua diibararkan symbol separatis. Hal demikian dikatakan Senator DPD RI asal Papua Otopianus P Tebai ketika dihunbungi Wartawan Papualives.com melalui telpon selulernya, Senin, (23/12/2019).

Menurutnya, UU Nomor 21 tahun 2001 terbunyi jelas pada ayat 1, Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggunanakan Bendera Sang Merah Putih Sebagai bendera negara dan lagu Indonesia raya sebagai lagu kebangsaan.

Lanjutnya Ia menjelaskan, Ayat 2 berbunyi, Papua dapat memilik lambang daerah sebagai symbol kebesaran kultular sebagai kemegahan jati diri Orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah.
“inti sari permasalahan yang terjadi di Papua hanya karena ada bendera bintang Kejola dan lagu kebangsaan Hai Tanah Ku Papua,”ujarnya.

Dirinya menyeluhkan, UU Otsus tersebut bisa menjamin Pemerintah dalam pengambilan sebuah kebijakan, namun tengah terjal di karenakan ada pro dan kontra Pemerintrah Pusdat dan Pemerintah Provinsi Papua.
“Bintang Kejora ditetapkan sebagai symbol kultular, maka kita berupaya akan mendorong ke Pempus. Sebelumnya juga enggan didorong oleh beberapa DPR RI perwakilan Papua, namun sampai saat ini belum ada respon, sehingga hal itu memotifasi kita untuk harus dorong plus,”katanya.

Tebai juga menekankan, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk segera realisasi ketentuan tidakan lambang daerah yang di maksud dalam pasal 2 tersebut. ?,karena dengabn Bintang Kejola banyak orang yang mati,korban Penculikan,pemerkosaan dan lain itu selalu terjadi di tanah Papua, hal seperti itu terjadi hanya karena itu.Orang rambut gibal di lihat oh ini OPM langsung Tembak,tangkap,diculik,diperkosa berbagai hal yang selalu terjadi diatas tanah Papua Ini.diri sangat berharap kepada kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat agar segerah realisasi undang undang Nomor 21 tahun 2001 pasal 2 itu harus di realisasikan agar hal demiakian tidak terjadi lagi di atas tanah Papua.

Dengan Pemprov buat Perdasus maka Bendera Bintang Kejola dan lagu Hai Tanah Ku Papua akan public akan tau bahwa itu bendera milik Orang Papua.

Lanjutan Tebai,Dalam menjelang natal Pasukan yang turun di dua titik pusat yag di pusatka di Kabupaten Intan Jaya dan Paniai yang kita bahwa perayaan natal hanya biasa biasa saja tidak perluh ada keamanan dan kehadiran Papua di Kabupaten Intan Jaya Dan Paniai yang minta siapa apakah Rakyat,Pemerintah Daerah,DPRD atau Gubernur atau siapa yang minta untuk menjaga kenyamanan disana ini menjadi pertaanya buat kita Semua.

Papua adalah bagian dari NKRI yang dikatakan anaka bangsa namun peran terjadi papua antar Indonesia adalah peran yang terjadi dalam satu rumah yang arti bahwa Papua juga bagian dari NKRI maka Peran yang terjadi di Kabupaten Nduga,Intan Jaya dan Papua adalah peran yang tidak masuk akal karena kita semua anak bangsa.sementara bendera sang merah putih masih berkibar diatas tanah Papua maka orang Papua adalah anak bangsa Indonesia.Drop pasukan ada organik dan non organik yang salah satu Kodim 1705 paniai di Nabire,pasukan yang berada disana mereka lebih tau dan mengenal situasi disana seperti daerah Paniai dan sekitarnya,namun kita turun pusukan baru dari luar Papua yang mereka tidak mengenal situasi di tanah Papua itu tejadi konfilik horizontal.

Dengan kehadiran pasukan Di Kabupaten Paniai dan Intan Jaya selalu terjadi salah kepahaman antara masyarakat asli dan pasukan namun disitulah terjadi selalu terjadi komfilik. Masyarakat disana belum sentuh dengan pendidikan namun kurang komunikasih mengunakan bahasa Indonesia maka tidak perlu tambah pasukan di berbagai pelosok Papua karena realitanya Hari Raya Natal sebelum selalu aman tanpa ada yang kawal dan mengawal.

Pemerintah Provinsi Papua agar segera realisasi undang undang Nomor 21 tahun 2001 pasal 1 dan 2 agar masyarakat aman hidup diatas tanah sendiri.Saya berharap agar Pemrov segera realisasikan undang undang tersebut, bila ada drafnya agar bisa antar ke kami DPR RI dan DPD RI utusan Papua. Kami di tugaskan dan diutus langsung rakyat Papua, kami tunggu aksi dari pemprov agar segela realisasi pasal 2 itu ditetap sebagai bendera bintang Kejola dan Lagu Ha\i Tanah Ku Papua adalah symbol kultul bukan symbol kedaulatan bagi sebuah Negara tidak.

Pasukan jangan tembakan rakyat Papua karena itu melanggar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dasar Namun pasukan juga jangan salah menilai dari penampilan hanya karena rambutnya yang gombal,kumis yang panjang dan menggunakan noken bermotif bendera bintang kejora kami sekali lagi tegaskan bahwa jangan tangkap rakyat Papua Dengan sembarang dan juga jangan Negara menilai bahwa orang Papua separatis yang hidup di atas bumi cenderawasih.

Beberapa waktu lalu saya juga sempat komunikasi dengan DPRP bagian Otsus yakni Bapa Jhon NR Global namun beliau mengatakan bahwa drafnya sudah ada maka kami sekarang tunggu aksi dari Pemprov Papua dan Papua barat segera menetapkan hal ini karena kita tidak mau anak bangsa saling mengaduh.namun sementara konflik yang terjadi adalah bila fi katakan masalah antar keluarga mengapa saya katakan masalah keluar karena semenatara Papua juga bagian dari NKRI namun kita bisa menyelesaiankan secara keluarga.

Tebai minta, Pemprov Papua dan Papua Barat agar segara di realisasikan pasar 1dan 2 karena pasar 3 itu sudah jelas bahwa undang undang benar benar perintah kepada Pemprov segara buatkan,bila mana Kementerian Mendagri tolak,mari antarkan ke draf kami penghubung daerah yang kerja di Jakarta yakni DPD RI dan DPR RI kami siap kawal.karena ini undang undang perintahkan maka Pemprov Papua dan Papua Barat agar segara realitasasikan undang undang Otsus pasal 1,2 dan 3 sebelum berakhir Otonomi Khusus pada tahun 2021 mendatang.banyak anak bangsa yang habis habisan makan pemprov harus realisasi agar tidak ada anak bangsa yakni orang Papua yang korban lagi.

Hak politik orang Papua, pasal 28 adalah pasal yang kultural orang Papua wajib milik partai lokal disitu tidak ada kejelasan bahwa partai apa maka Pemprov juga perlu dorong Partai lokal yang di miliki Pemprov Papua dan Papua Barat.
Susunan draf Otonomi Khusus alangkah baiknya kita tanya kepada rakyat Papua melalui musyawarah dengan kita lakukan 7 titik musyawarah berdasarkan 7 wilayah ada yang ada di Papua,Kita tanyakan langsung kepada masyarakat maunya mereka apa sebenarnya dengan musyawarah kita kumpul ide dan pendapat konsep pikiran dilahirkan oleh rakyat keinginan dari rakyat itu sendiri bila undang undang Otsus dianggap gagal yang kedua kali sebelum massa amandemen karena program legislasi nasional sudah masuk 2020-2021 sudah ada program dari DPD RI dan DPR RI sudah merencanakan bahwa dilakukan perubahan,moment ini kita gunakan untuk tanya masyarakat langsung agar konsep penyusunan undang undang Otonomi Khusus berbeda dengan undang undang sebelumnya.

Tujuan utama dari pada kita lakukan musyawarah di 7 wilayah adat agar kita tanya kepentingan ekonomi,budaya dan lain kita dorong apa karena Saireri punya kebiasaan hidup sangat jauh berbeda dengan lapago dan semua 7 wilayah ada budaya sangat berbeda dengan semua wilayah ada di tanah Papua dan harus mempunyai konsep masing masing wilayah adat namun dalam pembahasan pun bab perbab berbeda bila bab 1 bahas tentang wilayah merpati berarti bab 2 bahas tentang wilayah domberai dan satu bab bahas satu wilayah adat.

Tujuh bab istia yang harus di konsep mulai dari mulai dari makan minum saya pekerja pekerja yang paling besar itu mulai tanyakan langsung kepada Orang Asli Papua.Pemrov,DPRP,DPR RI dan DPD RI kita jangan berpikir bahwa kita lebih kuasa namun kita yang akan tetapi sekarang kita berpikir bahwa kita kembalikan kepada rakyat Papua kuta mengikut rakyat apa yang mereka mau.Karena, kasus penembakan dan berbagai hal lainya yang terjadi diatas Tanah Papua hanya karena ketidakadilan yang terjadi selama ini maka itu fungsinya.

Saya selaku Pemerintah Republik Indonesia turut berduka cita atas anggota TNI-Porli yang gugur di Intan Jaya.Tebai berharap tolong hargai suasana natal, rakyat mau hidup tenang menjalankan sebagai warga negara dan Negara juga harus beri mereka hidup bebas kepada rakyat Papua,hidup seperti biasa jangan kita tekan mereka .saya mohon kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden,Menkopolkam dan Menham coba berpikir untuk bagimana cara mengambil hati orang Papua dengan damai,tenang,sejahtera dan sentosa menuju Indonesia yang berkeadilan sesuai dengan Visi Misi Bapak Presiden Joko Widodo.