
Jayapura,Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Budaya, Nason Utty mengatakan siap mengawasi dan memberantas Minuman Keras (Miras)di provinsi Papua, karena lantaran merusak generasi muda.
“Disini sangat jelas bahwa Anti miras adalah mitranya DPR Papua komisi V, BNN, Polda Papua, Dinas Kesehatan provinsi Papua . Oleh karena itu, kami bersinergi memberantas penyedaran Minuman Keras dan kehadiran kami pada seminar atau sosialisasi ini untuk memberikan gambaran umum sebagai solusi menghindari miras versi anak di Nusantara khususnya di Papua.
Hal ini disampaikan Nason Utty kepada wartawan Selasa, (6/11/2018) di Jayapura.
Pelaksaanaan Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2013 tentang Pelalarang, pengedaran, penjualan minuman keras yang berlaku di Jayapura dan ikut dilaksanakan oleh semua instansi pemerintahan, para bupati sampai RT/RW dalam mengatasi bahaya miras dan narkoba pengaruhnya sangat besar yang sering dialami oleh masyarakat pada umumnya.
“Kegiatan seminar atau sosialisasi ini dari solidaritas anti miras dan narkoba kota Jayapura dengan thema “Generasi Muda Nusantara Se-Papua Menolak Miras Dan Narkoba”, melalui thema ini kami akan menolak pengedaran miras di Papua,”ujarnya Nason.
“Kita harus melakukan penalaran karena sering masyarakat yang jadi korban miras itu sehingga setiap kepala daerah diharpkan untuk harus menetapkan Peraturan Daerah khusus terkait miras dan harus dilaksanakan,”ujarnya.
Kami berharap juga tempat penjual miras yang ada di Jayapura maupun diluar kota Jayapura (setiap kabupaten kota) harus ditutup. Walaupun ada ijin usaha tetapi kami minta harus tutup karena itu sangat berbahaya.
“Kami akan berupaya mendesak kepada setiap kepala daerah untuk membuat perda khusus setiap kabupaten agar tingkat kabupaten pun bisa mengatasi pengedaran miras tersebut,”harapnya.
Christian Degei