
NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menindaklanjuti informasi terkait dengan mutasi pegawai dari kabupaten ke provinsi dan beberapa surat edaran bupati tentang hal tersebut. Maka dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Papua Tengah dengan Nomor .800.1.3.1/255/Set. Tentang Penundaan Sementara Usulan Mutasi ASN Ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Dalam surat, diterangkan dalam rangka optimalisasi pengelolaan ASN di Lingkungan Pemprov Papua Tengah serta guna memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan pegawai. MakaPemprov Papua Tengah sedang melakukan penyusunan jumlah, jenis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
” Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Papua Tengah untuk sementara belum dapat menerima pengajuan usulan mutasi PNS [Pegawai Negri Sipil]. “Bahwa, di dalam lingkungan Pemprov Papua Tengah, kabupaten dan atau kota ke lingkungan Pemprov Papua Tengah belum dapat dilakukan.” kutip media dalam surat edaran itu.