JAYAPURA– Pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021, pemutusan aliran listrik yang dilaksanakan oleh PLN Wamen dan Kejaksaan Negeri Wamena mendapat penolakan oleh para penghuni rumah di perumahan Pensip Rumah dinas Bandara Kelas 1 Wamena Jalan Gatot Subroto Wamena.
Dalam kegiatan eksekusi aset milik Bandara Wamena tersebut diamankan langsung oleh aparat dari Polres Jayawijaya dan Polsek Kawasan Bandara Wamena.
Penghuni Rumah sempat melakukan orasi dan meminta kepada pihak PLN dan kejaksaan agar pulang dan mengancam akan membuat keributan namun Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Heryandi Mardhika mengimbau kepada para penghuni Rumah untuk tidak melakukan anarkis dan dapat membicarakan masalah ini dengan baik-baik.
Kapolsek meminta kepada pihak keluarga yang di tuakan agar sama-sama ke Pengadilan Negeri Wamena untuk mendengar kejelasan terkait pengosongan Rumah dinas kelas 1 Bandara Wamena.
Dalam kesempatannya Kapolsek menyampaikan kepada warga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri nantinya, apabila melakukan pemalangan dan menghalangi pembokaran perumahan dinas kelas 1 Bandara Wamena maka kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dikarenakan tanah ini milik Bandara dan sudah ada sertifikatnya.
Usai dilakukan mediasi akhirnya kegiatan Pemutusan Listrik ditunda dan akan dilakukan pertemuan kembali pada hari Senin untuk memberikan pemahaman kepada pihak penghuni Rumah di areal Bandara Wamena.