Oleh Felix Degei, S. Pd., M. Ed*
Pendahuluan
Pendidikan secara praktis dipahami sebagai sebuah upaya sadar yang dilakukan oleh pendidik untuk memanusiakan manusia (peserta didik). Pendidikan diyakini mampu membentuk manusia yang seutuhnya. Manusia yang dapat mengenal diri dengan baik. Manusia yang mampu mengaktualisasikan diri dengan mengelolah emosi, intelektual, sosial, moral hingga spritualnya dalam keseharian hidup. Semua dimensi kecerdasan manusia di atas hanya dapat dibentuk melalui pendidikan yang baik dan benar. Namun misi memanusiakan manusia seutuhnya selama Pandemik Covid-19 ini tidak dapat direalisasikan dengan baik dan benar karena absennya pertemuan langsung (face-to-face) antara pendidik dan peserta didik. Oleh sebab itu, tulisan ini hendak membahas: a). Apa Konsep Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Selama Pandemik Covid-19?; b). Bagaimana Dampak Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Selama Pandemik Covid-19? c). Apa Harapan Mendikbud RI untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Selama Pandemik Covid-19?
Pertama: Konsep Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Selama Pandemik Covid-19
Sejak pertengahan tahun 2020 lalu, iklim kelas saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Indonesia berubah secara dramatis. Kebiasan belajar luar jaringan (luring) dalam kelas mulai jarang nampak. Sementara kegiatan belajar kebanyakan terjadi dalam jaringan internet (daring). Hal tersebut sebagai manifestasi dari himbauan protokol kesehatan yang mewajibkan harus jaga jarak dan hindari kerumunan (social distancing). Kendati masih ada sekolah yang membolehkan peserta didik atau orang tua datang ambil dan antar tugas ke sekolah. Namun apapun alasannya atmosfer belajar seperti ini dipahami sebagai Pendidikan Jarak Jarak (long distance learning).
Kedua: Dampak Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Selama Pandemik Covid-19
Akibat pembatasan (lockdown) dimana-mana semua aktivitas manusia harus terjadi dalam jaringan internet (daring). Dalam bidang pendidikan misalnya secara terpaksa setiap institusi pendidikan harus menyelenggarakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Meski pendidikan untuk pembentukkan manusia seutuhnya harus terjadi secara tatap muka. Karena ia membutuhkan interaksi sosial, dinamika kelompok, dialektika, kursus dan diskursus. Terlebih khusus untuk pendidikan pembentukkan kepribadian seperti emosi, moral dan spritual yang oleh Benyamin Bloom menyebutnya Ranah Afektif.
Ada banyak hasil penelitian yang telah membuktikan bahwa penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) memiliki dampak yang buruk.
Misalnya sebuah studi yang dilakukan oleh Global Save The Children (2020) di 46 negara berbeda termasuk Indonesia mengklarifikasi bahwa 8 dari 10 peserta didik tidak ada akses terhadap pembelajaran dan 4 dari 10 peserta didik tidak memahami Pekerjaan Rumah (PR) serta minimal 1 persen tidak belajar apapun selama PJJ. Ada beberapa faktor utama membuat ketimpangan dalam penerapan Program PJJ: materi ajar terbatas, sarana dan prasarana yang tidak memadai, tidak ada akses internet, ketrampilan guru yang kurang untuk belajar online, kapasitas orang tua dalam mendampingi anak yang sering minim serta anak susah beradaptasi dengan metode belajar yang baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI (23/08) mencatat ada lima aspek masalah serius akibat PJJ: 1). Kehilangan kesempatan belajar; 2). Gangguan terhadap psikologi anak karena beda lingkungan belajar); 3). Penurunan capaian belajar; 4). Banyak angka putus sekolah; dan 5). Adanya peningkatan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketiga: Harapan Mendikbud RI untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Selama Pandemik Covid-19
Menteri Nadiem saat pertemuan dengan Komisi X DPR RI menyampaikan secara lugas tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan tersebut memuat peraturan pembelajaran tatap muka. Inti dari SKB empat menteri adalah agar mulai tahun ajaran baru 2021/2022 ini KBM dapat dilaksanakan luar jaringan (luring) atau tatap muka. Hanya satu syarat yang dituntut yakni setiap pendidik harus sudah divaksin tapi tidak wajib bagi peserta didik. Selain tetap selalu mematuhi protokol kesehatan: cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
Selanjutnya Surat Keputusan Bersama (SKB keempat menteri ini harus didukung oleh semua stakeholder. Caranya tentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita masing-masing. Anjuran ini penting mengingat betapa krusialnya pembelajaran tatap muka antara pendidik dan peserta didik. Karena pembentukkan sikap, akhlak, emosi dan kepribadian dapat dibentuk ketika ada interaksi langsung dengan sesama. Menurut Mendikbud ini sudah terlalu lama dan berbahaya bagi psikologi dari anak serta hilangnya kesempatan untuk pembelajaran pengetahuan (cognitive learning lost).
Penutup
Pembelajaran dalam jaringan (daring) sama halnya dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Karena kedua-duanya adalah cara belajar dengan bantuan media tanpa harus bertatap muka langsung (face to face). Sementara pendidikan seutuhnya lebih pada pendidikan yang dalam pembelajarannya mencakup ketiga dimensi ranah ketrampilan hidup manusia dalam Taxonomi Bloom: kognitif, afektif dan psikomotorik. Tujuan belajar akan dicapai dengan maksimal ketika ada pembelajaran tatap muka. Terlebih khusus dalam pembenahan ketrampilan nilai afeksi dan psikomotor peserta didik. Nilai sikap, akhlak, moral dan spritual dari seseorang akan terbina dengan baik ketika belajar dengan tatap muka. Sama halnya juga dalam pembinaan ketrampilan gerak yang membutuhkan banyak praktikum ketimbang teori. Jadi apapun alasannya tidak berlebihan jika dikatakan PPJ sedang secara berangsur-angsur merusak misi pembentukkan manusia seutuhnya.
*Penulis adalah pegiat pendidikan khusus orang asli (indigenous education) tinggal di Nabire Papua.