Beranda Advertorial Demi Hak Masyarakat Hukum Adat, Jhon Gobai : Perlu Komisi Masyarakat Adat...

Demi Hak Masyarakat Hukum Adat, Jhon Gobai : Perlu Komisi Masyarakat Adat dibawah OPD

581
0
Jhon NR Gobai , Legislator Papua. (Foto: Cepos)

JAYAPURA  – Perlu ada pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak-hak masyarakat hukum adat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya sesuai harkat, martabat dan kearifan lokal, diperlukan adanya badan atau komisi dibawah pemerintah daerah. Hal itu sampaikan, Legislator Papua, Jhon NR Gobai, Sabtu [20/04/2024] kepada media ini tadi malam.

Menurut Legislator asal Meepago ini, Regulasi dalam Perdasi Papua Nomor 5 tahun 2022 tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua, diatur dalam Pasal 1 angka 23. disebut Badan Urusan Masyarakat hukum Adat adalah badan yang dibentuk Gubernur melaksanakan tanggungjawab pemerintah daerah tentang tugas perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat hukum adat.

Selain itu menurut Gobai tujuan pembentukan Perdasi dalam Pasal 3 yang isinya memberikan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak-hak masyarakat hukum adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya sesuai harkat, martabat dan keanfan lokal, memberikan kepastian bagi keberadaan masyarakat hukum adat sehingga dapat hidup secara aman serta dapat tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya tanpa diskminasi, dan melaksanakan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat.”jelasnya tadi malam.

Gobai, Mantan ketua dewan adat Paniai ini mengemukakan dengan pertimbangan biaya, dan lainnya telah ditetapkan dengan Perdasi Papua Nomor 17 tahun 2023, adanya Komisi Masyarakat Adat dibawah salahsatu OPD, sesuai dengan perdasi tersebut maka di salahsatu OPD di Pemprov Papua dan Pemkab dan Pemkot di Provinsi Papua akan dibentuk Komisi Masyarakat Adat.

” Adanya Komisi Masyarakat Adat dibawah OPD diharapkan dapat mengawal dan memastikan serta memberikan kontribusi pemikiran pelaksanaan Perdasi Papua Nomor 5 tahun 2022 tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.”jelas Gobai.

Untuk diketahui bersama, adapun penjabaran dari Perdasi Papua Nomor 17 tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten telah diatur di Pasal 8 :

(1) Organisasi Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri atas:

a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRP;
c. Sekretariat MRP;
d. Inspektorat Daerah;
e. Dinas Daerah;
f. Badan Daerah; dan
g. organisasi Perangkat Daerah lainnya dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus perlindungan dan pemberdayaan OAP.

(2) Organisasi Perangkat Daerah lainnya dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Khusus perlindungan dan pemberdayaan OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, antara lain :

a. Komisi Hukum Ad Hoc;
b. Komisi Masyarakat Adat;
c. Komisi Pendidikan;
d. Komisi Kesehatan;
e. Komisi Ekonomi Kerakyatan;
f. Komisi Infrastruktur; dan
g. Komisi Olahraga;

(3) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perangkat Daerah terkait.