Oleh John NR Gobai
Pengantar
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi, artinya rakyatlah yang memegang kedaulatan Negara. Dan untuk mengatur segala urusan kenegaraan tersebut maka dibentuklah sistem perwakilan dimana ditunjuk wakil — wakil rakyat yang kemudian duduk dalam lembaga perwakilan dengan tugas utama mewakili rakyat dalam menyelenggarakan sebagian kedaulatan rakyat. Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintah tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat yang memilihnya. Kegiatan pemerintahan yang dijalankan oleh eksekutif harus dipantau dan diawasi, begitu pula dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika rakyat tidak memantau dan mengawasi jalannya pemerintahan maka arah dan jalannya pemerintahan bisa menyimpang dari keinginan rakyat.
Pengawasan Sosial menurut UU No 21 tahun 2001
Pengawasan Sosial sesuai dengan UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus harus dilakukan oleh Masyarakat Papua, untuk itu pengaturannya harus dibuat melalui Peraturan Daerah Khusus.
Terkait Pengawasan oleh masyarakat di Papua diatur Dalam UU No 21 tahun 2002, pada Pasal 67 (1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan bertanggungjawab, dilakukan pengawasan hukum, pengawasan politik, dan pengawasan sosial.(2) Pelaksanaan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.
Pada Penjelasan Pasal 67 ayat 2, Pengawasan sosial adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas MRP, DPRP, Gubernur dan perangkatnya dalam bentuk petisi, kritik, protes, saran dan usul, yang diatur lebih lanjut dalam Perdasus. Dalam pengaturannya kami menambahkan ada Ruang Informasi dan Pengaduan serta Ruang Publik
Penutup
Berdasarkan fakta belum adanya regulasi tentang Pengawasan Sosial di Papua dan berdasarkan Pasal 67,UU No 21 tahun 2001 maka kami telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus Papua tentang Pengawasan Sosial di Propinsi Papua.