Beranda Advertorial Penguatan Satpol PP dan Ormas Samn Melawan Minol di Papua

Penguatan Satpol PP dan Ormas Samn Melawan Minol di Papua

930
Anggota DPR Papua dari jalur 14 kursi perwakilan wilayah adat Meepago, John NR Gobai (Foto:Dok.PapuaLives)

Jayapura,John NR Gobai, Anggota DPRP Dapeng Meepago memberikan pemahaman tentang Para ahli sosiolog menggunakan istilah “Pengendalian Sosial (pengawasan sosial)”  yaitu segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang  atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan yang harapan kelompok  atau masyarakat tersebut.

Dengan Pengendalian Sosial Perlu diketahui bahwa setia masyarakat menginginkan kehidupan yang tentram, damai, dan teratur. Dengan itulah masyarakat perlu suatu sistem untuk mengatur semua perilaku yang menjadi tujuan tersebut.

Pengendalian sosial sering diartikan sebagai proses pengawasan dari suatu kelompok terhadap kelompok lain dan mengajarkan, membujuk, atau memaksa individu maupun kelompok sebagai bagian dari masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat.

pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, Peter L Berger  Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang Pengendalian Konsumen MirasDi Papua telah ditetapkan sebuah Zona Damai, dan pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2011 telah dilaksanakan Konferensi Perdamaian di Papua, semua visinya adalah Tanah Papua yang Damai, kini kita harus jujur bahwa Minuman Beralkohol adalah salah satu pemicu Papua tidak Damai, agar bisa damai, maka kini, kami semua  di tuntut untuk bisa memberikan keputusan untuk Peredaran Minuman Beralkohol di Papua, Keputusan Gubernur Papua jelas melarang Peredaran Minuman beralkohol, namun sampai ya sekarang masih beredar, untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja perlu membuat Peraturan Gubernur tentang Ketertiban Mengkonsumsi Minuman beralkohol sebagai bentuk pengendalian sosial dengan Pergub tentang Ketertiban Sosial terkait Konsumsi Minuman beralkohol dan menugaskan Satpol Polisi Pamong Praja yg dibantu oleh Satgas dr ormas Solidaritas Miras dan Narkoba Pimpinan Yulianus Mabel dan Anis Lengka, yang dilengkapi dengan adanya Pos di Kota Jayapura dan Abepura dan Sentani serta mobil patroli dan truk.

Pengawasan Sat Pol PP dan Ormas antara lain dengan melakukan:

Bekerjasama dengan semua pihak Melakukan operasi penertiban, pelarangan, pemeriksaan kepada orang yang meminum minuman beralkohol ditempat umum dan meresahkan warga; Memanggil dan meminta keterangan Konsumen Minuman Beralkohol dan memberikan hukuman, Menyerahkan ke Pihak berwajib.

Sementara itu Joseph Stabey Roucek, mengatakan Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana yang didalamnya individu diajarkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.

Logikanya minuman masih dijual karena ada yang membeli, jika tidak dibeli oleh banyak orang maka, toko akan tutup, jika toko tutup maka agen pun enggan memasukan minuman beralkohol, oleh karena itu diperlukan aturan daerah yang diatur secara teknis sebagai pelaksanaan perdasi tentang pelarangan minuman beralkohol salah satunya adanya adanya Pergub tentang ketertiban mengkonsunsi minuman beralkohol sebagai bentuk pengendalian social Yang kedua dalam Perdasi No 15 tahun 2013 hrs dimasukan 1 bab atau pasal yang mengatur tentang tupoksi Ormas yaitu SAMN.

John NR Gobai)