Oleh : John NR Gobai
Para ahli sosiolog menggunakan istilah “Pengendalian Sosial (pengawasan sosial)” yaitu segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan yang harapan kelompok atau masyarakat tersebut.
Dengan Pengendalian Sosial Perlu diketahui bahwa setia masyarakat menginginkan kehidupan yang tentram, damai, dan teratur. Dengan itulah masyarakat perlu suatu sistem untuk mengatur semua perilaku yang menjadi tujuan tersebut.
Pengendalian sosial sering diartikan sebagai proses pengawasan dari suatu kelompok terhadap kelompok lain dan mengajarkan, membujuk, atau memaksa individu maupun kelompok sebagai bagian dari masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat.
pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, Peter L Berger Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang
Perlu ada Pengendalian Konsumen Beralkohol
Di Papua telah ditetapkan sebuah Zona Damai, dan pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2011 telah dilaksanakan Konferensi Perdamaian di Papua, semua visinya adalah Tanah Papua yang Damai, kini kita harus jujur , bahwa Minuman keras (Miras) adalah minuman beralkohol merupakan salah satu pemicu Papua tidak Damai, agar bisa damai, maka kini, kami semua di tuntut untuk bisa memberikan keputusan untuk Peredaran Minuman Beralkohol di Papua, Keputusan Gubernur Papua jelas melarang Peredaran Minuman beralkohol, namun sampai ya sekarang masih beredar, untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) perlu membuat Peraturab Gubernur tentang Ketertiban Mengkonsumsi Minuman beralkohol sebagai bentuk pengendalian sosial dengan Pergub tentang Ketertiban Sosial terkait Konsumsi Minuman beralkohol dan menugaskan Satpol Polisi Pamong Praja, yang dilengkapi dengan adanya Pos di Kota Jayapura dan Abepura dan Sentani serta mobil patroli dan truk.
Pengawasan SatPol PP antara lain dengan melakukan:
1) Bekerjasama dengan semua Melakukan operasi penertiban, pelarangan, pemeriksaan kepada orang yang meminum minuman beralkohol ditempat umum dan meresahkan warga;
2) Memanggil dan meminta keterangan Konsumen Minuman Beralkohol dan memberikan hukuman;
Menurut, Joseph Stabey Roucek, Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana yang didalamnya individu diajarkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Logikanya minuman masih dijual karena ada yang membeli, jika tidak dibeli oleh banyak orang maka, toko akan tutup, jika took tutup maka agen pun enggan memasukan minuman beralkohol, oleh karena itu diperlukan aturan daerah yang diatur secara teknis sebagai pelaksanaan perdasus tentang pelarangan minuman beralkohol salah satunya adanya adanya Peraturan Gubernur (Pergub)tentang ketertiban mengkonsunsi minuman beralkohol sebagai bentuk pengendalian social
Penulis adalah Anggota DPR Papua Dapeng Meepago