![Servianus Dogomo, juru bicara Tim Pemenangan calon bupati Kabupaten Deiyai, Inarius Douw - Anakletus Doo usai bertemu Bawaslu Pusat di Jakarta Selasa 23 Oktober 2018. [Istimewa]](http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20181024071835278.jpg)
[JAKARTA] Tim Pemenangan calon bupati nomor urut 4 Inarius Douw dan Anakletus Doo dengan koalisis “Deiyai Anigou”, Servianus Dogomo, bersama FKMPP (Forum Komunnikasi Masyarakat Peduli Papua) mendatangi Bawaslu Pusat memohon agar membatalkan hasil PSU di 7 TPS di Distrik Kapiraya di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua pada tanggal 16 Oktober 2018.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Tim Pemenangan Deiyai Anigou, Servianus Dogomo, kepada wartawan usai menemui Bawaslu Pusat pada Selasa (23/10) petang. Dalam keterangannya ia mengatakan hasil pertemuannya dengan Baswaslu Pusat pihaknya disarankan untuk menunggu hasil putusan Bawaslu Kabupaten Deiyai yang akan diumumkan dalam waktu satu dua hari ini.
Di samping mendatangi Bawaslu, Tim Pemenangan calon bupati nomor urut 4 Inariius Douw dan Anakletus Doo ini juga melayangan surat ke Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut isinya meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan kapada penyelenggara pilkada Kabupten Deiyai untuk membatalkan PSU di tujuh TPS di Distrik Kapiraya.
Alasan pembatalan PSU tersebut karena , pertama, penyelenggara tidak menggunakan sistem Noken, kedua, telah terjadi penggantian penyelenggara di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), dan panita pemilihan daerah (PPD) khususnya di Kampung Diyai 1 Distrik Tigi Barat dan Distrik Kapiraya.
Menurutnya, penggantian ini pun dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK). Panitia penyelenggara pilkada yang diberhentikan tidak menerima surat keputusan (SK) pemberhentian, dan untuk penyelenggara yang diangkat belum diberikan SK pengangkatan sampai dengan pelaksanaan PSU.
“Penyelenggara pilkada yang baru tidak memiliki kompetensi yang cukup karena sebagian besar ternyata tidak bisa membaca dan menulis. Hal ini dibuktikan dengan pengisian berkas C1 KWK dan berita acara yang dibantu oleh pihak diluar penyelenggara. Hal ini melanggar PKPU Nomor 3 tahun 2018 Bab I mengenai Ketentuan Umum pada Pasal 2 tentang tugas, pedoman, dan asas Penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS,” jelasnya .
Dia menjelaskan, proses bimbingan teknis dilaksanakan H-1 menjelang pelaksanaan bahkan proses pengisian di tempat pemungutan suara masih dibimbing oleh pimpinan panitia penyelenggara PSU saat hari pelaksanaan tanggal 16 oktober 2018.
“Ini jelas tidak sesuai dengan aturan mengenai kesiapan dan persiapan panitia pemilihan umum sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Bab II tentang Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan PPK, PPS, dan KPPS. Demikian PSU tidak memiliki kesiapan yang cukup pada pelaksanaan pemungutan suara ulang sehingga independensinya dipertanyakan,” tandas Yani Yunus.
Ia juga mengatakan bahwa ada manipulasi tanda tangan pada setiap TPS yang dibuktikan dengan berkas C1 Kwk dan berita acara yang hanya dilakukan oleh satu atau dua orang dari anggota KPPS melanggar aturan PKPU yang ada.
Menurutnya, PSU tidak terbuka untuk umum khususnya yang terjadi di beberapa tempat antara lain di TPS 3 “Diyaipee” Kampung DIyai 1 Distrik Tigi Barat.
“Di TPS 3 tersebut, saksi mandat maupun tim pemenangan tidak diperkenankan mengikuti jalannya rekapitulasi di TPS tersebut dengan alasan saksi mandat lain tidak hadir pada saat rekapitulasi. Kemudian saksi mandat pun dilarang mengambil dokumentasi dalam bentuk apapun dan hanya dipanggil ketika proses penandatanganan berkas C1 kwk dan berita acara tingkat TPS,” katanya.
Juga pada TPS 1, 2, 3 dan 4 Kampung Komauto Distrik Kapiraya, saksi mandat dilarang mendekati lokasi pemungutan suara dan diusir dari lokasi pemungutan suara. Kemudian dipanggil untuk masuk lokasi pemungutan suara ketika rekapitulasi telah selesai dilaksanakan.
“Terjadi indikasi proses pembiaran yang dilakukan oleh pihak supervisi KPU Provinsi Papua, KPUD Kabupaten Deiyai, Panwas Kabupaten Deiyai, dan Panwas Distrik Kapiraya terhadap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PSU sehingga tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ada,” katanya. [PR/L-9]
beritasatu