NABIRE – Kejaksaan Negeri Nabire menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua tersangka, inisial RFP (46) dan AT (25). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan. Jumat [08/11/2024] kemarin.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Reskrim Polres Nabire mengatakan “Penyerahan tersangka serta barang bukti berlangsung pada hari Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Nabire,” Ujarnya.
Selain itu, Kasat juga menerangkan bahwa Kasus ini bermula ketika kedua tersangka, yang bekerja sebagai karyawan di PT. GAMPANG TERANG atau CV. BANGUNAN MAJU PAPUA diduga melakukan penggelapan dengan menaikkan harga barang kepada pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024
“Keuntungan dari kenaikan harga tersebut dibagi oleh kedua tersangka. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan nota fiktif dalam transaksi sehingga beberapa pengeluaran barang tidak tercatat dalam sistem perusahaan, serta menggelapkan pembayaran hutang pelanggan yang bertransaksi secara kredit,” sambung Kasat.
Barang bukti yang diserahkan berupa 15 lembar nota fiktif PT. GAMPANG TERANG berwarna putih. Penyerahan barang bukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Muda Dewi Monika Pepuho, S.H. yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.
“Kepada kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana,” tutup Kasat.(*)