Perlindungan Bahasa Daerah di Papua

  1. (Catatan untuk Hari ibu/ Bahasa Daerah Internasional 21 Februari 2022)

Oleh John NR Gobai

Pengantar
Saat itu, Sekjen PBB, Kofi Anan, menetapkan Hari Bahasa Ibu internasional mulai diperingati sejak tanggal 21 Februari 1999. Peringatan ini sekaligus sebagai selain untuk mempertahankan eksistensi bahasa lokal, peringatan ini juga sekaligus menjadi pengingat bagi setiap orang tentang budaya  dan asal usulnya.

Apa Itu Bahasa Ibu?

Bahasa daerah biasanya disebut bahasa ibu. Penguasaan bahasa seorang anak dimulai dengan perolehan bahasa pertama  yang disebut bahasa ibu (B1).

Pemerolehan bahasa merupakan sebuah proses  yang sangat panjang—sejak anak belum mengenal sebuah bahasa sampai  fasih berbahasa. Setelah bahasa ibu diperoleh, maka pada usia tertentu  anak bisa mulai mempelajari bahasa lain atau bahasa kedua (B2). Bahasa  kedua itu pun akan melengkapi khazanah pengetahuan yang dimilikinya.  Contohnya, kita yang berbahasa ibu bahasa daerah akan mulai mengenal  bahasa Indonesia saat memasuki jenjang pendidikan formal di tingkat dasar.

Strategi Perlindungan Bahasa daerah

Pelindungan terhadap bahasa ibu di Indonesia harus dilakukan dari hulu ke hilir. Menurut saya, muatan lokal  pelajaran bahasa daerah di sekolah harus mendapat perhatian lebih. Bahasa daerah harus diajarkan dengan metodologi pengajaran yang menarik. Para calon guru bahasa daerah harus mendapat bekal metodologi pengajaran yang memadai.

Dirumah ibadah atau di masyaramat mesti ada ibadah ibadah dilaksanakan dalam bahasa daerah, dikantor, sekolah tempat umum ada hari yang orang bebas menggunakan bahasa daerah masing masing. Kepala daerah perlu mendorong pembuatan kamus bahasa daerah dengan buku atau aplikasi.

Dasar regulasi

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juga menjamin pelestarian bahasa daerah. Hal ini juga diatur dalam UU No 21 tahun 2001 jo UU No 2 tahun 2021

Peran DPR Papua

Guna melestarikan bahasa daerah di Papua yang terancam punah maka BAPEMPERDA DPR Papua sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua.

Draft ini diusulkan Balai Bahasa KEMENDIKDUD melalui Anggota DPRP John NR Gobai dengan menggunakan hak inisiatif Anggota DPRP. Draft ini telah diusulkan dibahas bersama praktisi pengkaji bahasa, akademisi dan perwakilan masyarakat adat serta penutur bahasa daerah yang berlangsung di Balai Bahasa di Waena 5 MeI 2021.

Penutup

Semoga peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional dapat kembali membuat kita bertekad mempertahankan bahasa daerah di Papua, dengan membiasakan diri sering berkomunikasi dalam bahasa daerah, sering menyanyikan lagu lagu bahasa daerah, dirumah dan gereja putar dan dengar lagu lagu dan DPRP dapat segera membahas dan mengesahkan draft Raperdasi Papua tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Daerah di Provinsi Papua.

Penulis adalah Anggota Poksus Adat DPR Papua

Berikan Komentar Anda
Bagikan ke