Beranda Daerah Perlu ada regulasi untuk lindungi buruh OAP

Perlu ada regulasi untuk lindungi buruh OAP

1016
0
John NR Gobai ketua Poksus DPR Papua. (Foto: Istimewa)

Oleh John NR Gobai

Pengantar
Pada masa orde baru merupakan sejarah awal dari kondisi buruh dan hubungan industrial pada era indonesia modern. Pada periode ini bentuk-bentuk kapitalisme industri mulai muncul secara lebih progresif serta mendapat respon yang beragam baik dari pemerintah sebagai penguasa ekonomi politik maupun dari buruhnya sendiri.

Dimensi politik gerakan buruh pada era Orde baru, pada periode ini gerakan perburuhan bangkit kembali mulai dari skala kecil. Isu-isu HAM yang berkembang serta dukungan yang berasal dari LSM-LSM, gerakan mahasiswa, serta kantung-kantung komunitas industrial menjadi embrio gerakan buruh dari skala kecil. Sejak tahun 1990 dinamika konflik antara buruh, modal, dan negara mulai meningkat yang antara lain dapat dilihat dari meningkatnya jumlah pemogokan buruh di Indonesia termasuk di Papua.

Kondisi buruh asli papua di tanah Papua

Kondisi rill papua digambarkan oleh Anggota DPR RI Asal Papua Barat, dalam https://politik.rmol.co/read/2018/05/15/339893/banyak-perusahaan-di-papua-ogah-pakai-tenaga-kerja-lokal, Ketua Kaukus Parlemen Papua Barat Robert J Kardinal, kesal melihat kondisi perusahaan-perusahaan migas yang beroperasi di daerahnya yang ogah mempekerjakan masyarakat lokal. Padahal, perusahaan tersebut telah mengeruk dan mengambil sumber daya alam milik rakyat Papua.

Di Papua ini kan ada yang namanya otonomi khusus, ada juga hak ulayat. Kalau hak ulayat, berarti yang punya hak di situ rakyat, yang harusnya dihormati. Tapi, yang terjadi, banyak pekerja-pekerja di perusahaan tersebut berasal dari luar Papua. orang Papua hanya menjadi penonton atas mengerukan sumber daya alam yang terjadi di daerahnya. Robert bersama Komunitas Masyarakat Adat di Papua Barat sebenarnya sudah sering mengajukan protes atas prilaku tersebut. Sayangnya, perotes-protes tersebut tak ditanggapi perusahaan-perusahaan tadi. Harusnya ini yang jadi perhatian kita.

Walau itu perusahaan asing, khusus untuk pekerja Indonesia yang ada di perusahaan tersebut, harus berpihak lebih pada pekerja Papua. Jika kondisi seperti sekarang terus terjadi, Robert khawatir bisa memicu disintegrasi bangsa di Papua. Sebab,⁸ masyarakat Papua tidak dapat mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kehidupannya sendiri di tanah milik mereka. Mereka tidak boleh jadi penonton, yang bisa membuat mereka makin kecewa pada Pemerintah Pusat. Sementara, kerja di luar juga sulit.

Mereka mau kerja ke Sumatera, ke Kalimantan. Masih segar dalam ingatan kita, adanya Fourlogh terhadap karyawan Freeport berjumlah 8300 Orang, yang umumnya adalah Orang Asli Papua, yang menurut, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua menolak Fourlogh, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti yang ditulia dalam, https://www.koranperdjoeangan.com/permasalahan-buruh-freeport-kerja-di-indonesia-menggunakan-hukum-amerika-dimana-kedaulatan-bangsa/, Furlough tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu salah satu isi surat penjelasan penanganan kasus PT Freeport Indonesia yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Karena tidak dikenal dalam undang-undang, seharusnya buruh Freeport dipekerjakan kembali dalam posisi semula dan upahnya dibayar penuh, melalui surat tertanggal 28 Agustus 2017, Dinas tenaga kerja menyatakan tiga hal yakni:

1) menyatakan bahwa furlough tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia,

2) Dinas akan menugaskan Kapada Pegawai Pengawas untuk melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan khusus, dan

3) THR, BPJS dan hak normatif lainnya menunggu hasil pemeriksaan ketenagakerjaan khusus.

Namun dalam pelaksanaannya surat Dinas Tenaga Kerja Prov Papua diabaikan oleh Perusahaan, untuk mengatasi persoalan diatas dan mencegah agar tidak terulang kejadian diatas maka diperlukan adanya sebuah payung hukum yang memberikan perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan buruh orang asli Papua.

Langkah yang telah dilakukan kedua fakta diatas adalah contoh buruh asli papua, menjadi korban dari perusahaan yang beroperasi di Papua, untuk itu buruh perlu mendapat perlindungan hukum melalui regulasi daerah. Buruh Orang Asli Papua (OAP) dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, menjadi penting untuk diberikan perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan dalam bidang tenaga kerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU No 21 Tahun 2001 telah diatur bahwa Tenaga Kerja atau Buruh  OAP haruslah mendapatkan pengutamaan dalam memperoleh lapangan kerja adalah Tenaga kerja/ buruh OAP haruslah dapat dipahami sebagagai Tenaga Kerja Lokal di daerah dilakukan berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk mencegah agar tidak terjadi lagi situasi seperti diatas, termasuk merevitalisasi fungsi Balai Latihan Kerja dan KLK di Provinsi Papua, hal lain adalah dibukanya peluang magang bagi angkatan usia kerja OAP, serta adanya pengaturan kartu pencaker OAP.

Untuk mengatur hal hal tersebut pada tahun 2019, DPRP telah membahas dan menetapkan Raperdasi Papua Tentang perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan buruh orang asli Papua menjadi Perdasi, Perdasi ini telah difasilitasi oleh Depdagri dengan sedikit perbaikan namun sampai sekarang belum mendapat penomoran dan pengesahan.

Penutup
Kami berharap agar regulasi daerah tentang perlindungan , pemberdayaan dan keberpihakan Buruh OAP di Provinsi Papua, dapat segera disahkan dan di implementasikan di Provinsi Papua.

Penulis adalah ketua Kelompok Kerja Khusus (Poksu) DPR Papua berdomisili di Jayapura