Beranda Birokrasi Persoalan Ijin di DOB, DPRP Meminta Gubernur Papua Segera Evaluasi DPMTSP

Persoalan Ijin di DOB, DPRP Meminta Gubernur Papua Segera Evaluasi DPMTSP

2035
John NR Gobai ketua Poksus DPR Papua saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPRP tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022. (Foto: Dok.PapuaLives)

JAYAPURA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten yang telah menjadi daerah otonomi baru (DOB) yang sebelumnya masuk di Provinsi Papua kini menjadi persoalan. Maka Anggota DPR Provinsi Papua (DPRP) meminta  Gubernur Papua segera mengevaluasi DPMTSP dan mengambil langkah terkait ijin-ijin di Propinsi Induk ini.

Dihadapan Plh. Gubernur Papua Dr.M Ridwan Rumasukun serta Sekretaris DPR Papua Dr.Juliana J.Waromi, SE. M.Si. Saat Rapat Paripurna DPRP tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pekan kemarin.

John NR Gobai ketua Poksus DPR Papua menyampaikan bahwa penanaman Modal dan PTSP, Dana yang diperoleh Rp.15 Milyar serapan 96,38%. Pihaknya mempertanyakan adalah apakah fungsi kantor hanya sekedar mengeluarkan ijin,sehingga telah mengeluarkan ijin cukup banyak.

” Namun tidak sedikit juga kemudian Ijin-Ijin tersebut digugat oleh masyarakat, kami meminta perhatian agar kita memelihara mafia perijinan yang dapat kami sebut antek kapitalis, dengan prinsip kasih uang Ijin aman.”kata Gobai kutip media ini.

Mewakili DPRP pihaknya meminta kepada Gubernur Papua segera mengevaluasi kantor ini. Dirinya menjelaskan hal ini terkait Ijin-Ijin Propinsi Induk di DOB yakni Provinsi Papua tengah, Papua Pegunungan dan Papua selatan yang  kini menjadi persoalan disana.

” Perlu kami pertanyakan adalah dalam program promosi penanaman modal, berapa penanam modal dalam bidang Perikanan, Pariwisata dan Pangan Lokal yang telah dihasilkan dari program promosinya kantor DPMPTSP.”pungkasnya.*