
Oleh: Maximus Sedik
Kehidupan manusia selalu berubah sesuai dengan perkembangan dunia. Perkembangan dunia, lebih pada perkembangan politik-ekonomi dunia,dengan ini mempengaruhi kelompok manusia baik secara organisasi Negara maupun organisasi politik dunia. Manusia berupaya untuk bersaing secara ekonomi, terutama persaingan antara Negara yang lebih pada persaingan ekonomi. Pola pikir manusia berubah sesuai dengan perkembangan zaman, terutama aktivitas yang berkaitan dengan hidup manusia baik dalam bentuk besar maupun yang kecil. Hal ini, membuat manusia mencari kehidupan dengan suasana yang baru dan sasarannya pada sumber hidup lain terutama yang sangat terlihat adalah sumber alam.
Alam sebagai tempat utama untuk aktivitas hidup manusia dari sejak revolusi kehidupan awal maupun sekarang. Perbedaannya letak pada cara kerjanya, zaman dahulu masyarakat menggunakan sistem secara sederhana untuk melakukan aktivitas hidup berbeda dengan sekarang, Karena perkembangan ilmu pengetahuan sehingga manusia menciptakan segala peralatan untuk menjamin aktivitas hidup manusia.
Dengan ini, masyarakat papua juga merasakan hal yang sama. Manusia papua hidup di pulau di ujung di pulau yang kaya dengan segala isinya, masyarakat papua kehidupanya lebih berpusat pada alam, alam sebagai sumber atau tempat utama untuk menjamin hidup mereka. Ketika alamnya, dirusak akan mempengaruhi seluruh kehidupan yang ada bersama di dalamnya. Kita mengetahui bahwa papua adalah satu pulau yang menyimpan seluruh kekayaan baik yang Nampak di atas maupun yang terkandung dalam perut bumi papua. pulau papua menyimpang berbagai kekayaan, tetapi pulau papua juga miskin, terbelakang, tertinggal, dan lain sebagainya, sejak berada bersama Negara ini.
Berbagai perusahan yang berada di pulau papua sejak tahun 1920-an hingga saat ini dengan tujuan untuk melakukan aktivitasnya sesuai dengan apa latar belakang perusahan baik petamabangan, sawit, penembangan liar, penangkapan liar, maupun perusahan ilegal dan legal lainnya. Bertolak dengan perkembangan ekonomi di abad ke- 21 ini, seluruh Negara dunia bersaing untuk melakukan berbagai investasi untuk peningkatan ekonomi Negara. Indonesia sebagai Negara di asia tenggara yang melakukan hal yang sama kita melihat berbagai perusahan yang berada dalam Negara ini tetapi tidak menyentuh secara ekonomi Negara maupun kesejahteraan masyarakat. Papua sebagai salah satu daerah yang menjadi, pemetaan utama sumber-sumber untuk menjamin aktivitas ekonomi Negara. Kita mengetahui bahwa secara politik-ekonomi Indonesia di era jokowi-jk, dalam rangka pengembangan melalui proyek Strategi nasional untuk menghidupkan pusat-pusat yang strategis dalam hal pengolahan sumber daya alam (SDA), dengan ini, kembali meningkatnya militer di ruang publik dan memuluskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara sistematis, struktural, dan legal.
Semuanya, dilakukan untuk kepentingan pemilik modal dalam hal ini perusahan sebagai pemeran utama baik secara Negara maupun secara swasta dan didukung oleh berbagai elemen Negara terutama elemen politik.
Kondisi ini juga sekarang dihadapi di kedua wilayah Yahukimo dan pegunungan Bintang, maupun papua secara keseluruhan. Pengembangan pertamabangan yang di lakukan di kedua wilayah dilihat secara baik tidak melalui prosedur yang tidak sesuai dengan aturan izin yang berlaku. Dengan ini, masyarakat berpikir bahwa perusahaan ini beroperasi secara ilegal. Mengapa ilegal, secara aturan perizinan pertamabangan harus melalui prosedur peraturan yang berlaku. Secara hukum melalui undang-undang No. 4 Tahun 2009 pasal (1) tentang pertambangan mineral dan batubara, mengatur bahwa izin usaha pertambagan khusus untuk ,melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Perusahan yang melakukan aktivitasnya di kedua wilayah pemerintahan yang berbeda, apakah pemerintah melalui kedua wilayah administrasi yang berbeda ini melakukan kesepakatan dan disertai dengan persetujuan masyarakat hak ulayat sehingga perusahan tersebut melakukan pengeksporasian. Misalnya kedua pemerintahan ini memberi izin ke perusahan tersebut, mengapa terjadi perdebatan baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Sesuai dengan informasi yang beredar secara primer di Yahukimo maupun pegunungan Bintang masyarakat secara keras menolak perusahan ilegal ini.
Upaya penolakan ini, melalui berbagai upaya baik secara spontan maupun secara tim yang terstruktur untuk menolak perusahan ilegal tersebut. Secara kepemilikan tanah adat dimana perusahaan melakukan aktivitas penambangan ada enam suku yang memiliki hak atas tanah ini. Keenam suku secara tegas menolak perusahan tersebut.
Alasan dasar yang mendasari penolakan tersebut adalah, secara legalitas hukum setiap perusahan yang berbadan hukum, pengusaha maupun yang berkepentingan lian, tidak memiliki izin dari badan yang berwenang maupun berkewajiban. Dengan tujuan kelegalan yang pasti baik secara hukum, lingkungan, pemerintah, dan masyarakat adat. Papua bukan tanah kosong , papua adalah tanah adat, karena seluruh tanah di papua berada pada satuan hukum hukum adat yang mengatur tentang hak masyarakat adat.
Selamatkan bumi tutup perusahan ilegal di tanah papua secara khusus perusahan ilegal di kedua wilayah adat Yahukimo dan Pegunungan Bintang dan tanah papua secara keseluruhan. Secara tegas kami menolak perusahaan ini,karena tidak legal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Baik hukum positif maupun hukum kebiasaan yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat. Mari kita selamatkan hutan manusia dan papua, kita bersama menolak perusahan ilegal yang beroperasi di wilayah Yahukimo, pegunungan Bintang, dan papua secara keseluruhan.
Sebagai generasi muda papua mari kita sadar dan berpikir untuk anak cucu kita di masa yang akan datang. Kita harus sadar bahwa hutan kita dirampok habis, manusia kita dibunuh, dan berbagai hal yang terjadi di daerah kita. Masalah yang terjadi adalah masalah bersama, bukan masalah sekelompok suku, kabupaten, kota, provinsi, tetapi kita semua masalah yang sama. Kita secara tegas bersatu untuk, berpikir tentang segala upaya yang dilakukan sekelompok yang berkepentingan untuk mengambil seluruh isi kekayaan kita.
Kita harus belajar dari perusahan besar yang ada di tanah papua, perusahan-perusahan ini tidak memberikan dampak yang baik bagi masyarakat papua. Tetapi memberikan akibat negatif yang besar baik terhadap manusia, hutan, dan makhluk hidup lain. Ini sebagai sebuah jalan refleksi baru bagi kita untuk melihat dan memahami seluruh berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat papua. Jangan kita menjadi pemeran utama dalam adegan ini, tetapi kita menjadi pemikir dan pemberi solusi utama.
Mama dan Bapak, ketika hutan kita rusak, kita hidup dimana, makan dimana, berburu dimana, mancin dimana, molo dimana, cari sagu dimana. ?
Salam perlawanan…!
Penulis adalah Mahasiswa Papua Kuliah di Yogyakarta