Beranda Advertorial Perusahaan Genting Oil Diminta Bayar Denda Adat

Perusahaan Genting Oil Diminta Bayar Denda Adat

2406
Masyarakat Memegar Spanduk Dalam Rangka penyelesaian konflik tanah ulayat mayarakat adat suku Sumuri dengan pihak perusahaan Genting Oil (Foto:Daniel/PL)

Bintuni,Pertemuan atau rapat koordinasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat dengan pemerintah daerah Teluk Bintuni dengan masyarakat adat Suku Sumuri dengan perusahaan tambang gas, Genting Oil PTE. LTD di Gedung GSG Bintuni.

Pertemuan ini terkait penyelesaian konflik tanah ulayat mayarakat adat suku Sumuri dengan pihak perusahaan Genting Oil ini dihadiri ketua MRP PB Vitalis Yumte dan anggota serta Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Plt. SEKDA Gustaf Manuputty SSos MM, dan Kapolres AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, perwakilan SKK Migas, perusahaan Genting Oil, pengurus LMA Suku Sumuri dan LMA 7 Suku di Kabupaten Teluk Bintuni.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Bupati Petrus Kasihiw dengan menabu tifa 5 kali. Kemudian ketua MRP PB menerima aspirasi masyarakat adat suku Sumuri yang sebelumnya dibacakan oleh Sekjen LMA Teluk Bintuni Drs. Jamaludin Iribaram MSI.

Tujuan dari pertemuan ini untuk kemudian terjadi kesepakatan pencabutan sanksi adat diwilayah beroperasi perusahaan tambang gas itu. Ada dua tuntutan ganti rugi yang total 20 miliar. Pihak perusahaan Genting Oil memberikan presentasi terkait aktivitas dan kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan selama ini.

Daniel