Beranda Birokrasi PK2PK Bintuni Sosialisasi, Bayar Pajak bagi UKM dan Pengusaha Kayu

PK2PK Bintuni Sosialisasi, Bayar Pajak bagi UKM dan Pengusaha Kayu

858
PK2PK Bintuni Sosialisasi, Bayar Pajak bagi UKM dan Pengusaha Kayu (Foto:dmd/Kadate)

Bintuni , Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (PK2PK) Teluk Bintuni mengadakan kegiatan sosialisasi “Bayar Pajak Hanya 1 Persen Omzet,” di Kafe Magrove di Kelurahan Bintuni Timur, Sabtu (19/8/2017).

Kegiatan ini di hadiri para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), Pengusaha Kayu (Meubel, Stand Kayu) di Bintuni.Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni Gustaf Manuputty, S.Sos MM menghimbau ajak warga masyarakat khususnya wajib agar taat dalam membayar pajak. Himbauan itu disampaikan Sekda dihadapan para pengusaha kayu Bintuni yang hadir.

Sementara itu, Kepala Kantor PK2PK) Teluk Bintuni, Oky Cahya Kurniawan S.T menjelaskan bahwa dalam kegiatan sosialisai pajak kepada warga masyarakat Pengusaha kayu Bintuni, agar taat bayar pajak.

Disisi lain, lewat kegiatan itu, pemerintah daerah diminta ketegasan untuk menertibkan pemilik usaha kayu yang tidak memiliki izin. Dan tidak bayar pajak tapi usahanya tetap jalan.

“Kita garapkan pemerintah daerah harus tegas, kami pengusaha kayu ada surat ijin kami juga bayar pajak tapi kami dirugikan oleh pengusaha-pengusaha kayu ilegal, yang tidak bayar pajak tapi kayunya ada di mana-mana,” pinta pengusaha yang hadir saat itu.

DMD/Kadate