
Jayapura,Berdasarkan temuan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dalam Pers rilis yang dikirim kepada media papualives.com pada (28/02/2019) sore, melapor adanya dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya dalam surat tersebut tercantum beberapa point yakni;
1.Pemantau Keuangan Negara Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepada Kapolres Mamberamo Raya No Surat. 01/Lp/Kapolres/PKN/II/2018.
2.Laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana Korupsi pada Pemda Mamberamo Raya Pada Ta. 2016 Senilai Rp. 46.665.089.918,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah)
3.Laporan terkait poin 2 tidak di dukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah yaitu pada Sekretariat Daerah senilai Rp.31. 657.219.060,00 Dinas Pendidikan senilai Rp.12.949.270.858,00, Dinas Kesehatan senilai Rp.2.058.600.000,00
4.Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan Analisa Hukum di duga di sinyalir telah terjadi tindak pidana Korupsi pada Pemda Mamberamo Raya pada Tahun 2016 berpotensi merugikan keuangan negara.
5.Demikian di sampaikan kepada Publik untuk di ketahui sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap kehadiran PKN di Negeri Mamberamo Raya.
6.Tembusan disampaikan kepada :
1. Perwira Penghubung DANDIM 1703
Sarmi. (Mamberamo Raya)
2. Bupati Mamberamo Raya.
3. Ketua DPRD Kab. Mamberamo Raya
4. DITKRIMSUS SUBDIT Tipikor Polda,Papua di Jayapura.
5. Ketua KPK Sebagai Suvervisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Pemantau Keuangan Negara
Ketua Umum
Iskandar, SH
RilisPers/Tim PKN