
NABIRE – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nabire menggelar sidang bagi kedua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Berinisial YY dan Inisial YT. Berhungan dengan pandemi Covid-19 maka sidang tersebut di gelar di Aula Lapas kelas II Nabire pada hari Rabu, (03/02/2021) siang hingga sore dengan agenda pembacaan dakwaan.
YY didakwah melakukan Maney Politik Pasal 178 Undang-Undang Pilkada, sedangkan YT didakwah mengaku sebagai orang lain melakukan pemilihan telah melanggar pasal 178A.
” Pasal yang didakwahkan untuk masalah maney politik itu dipasal 178 Undang-Undang Pilkada itu dihukum dua belas tahun, lalu yang satunya pasal 178A itu melanggar mengenai mengaku sebagai orang lain melakukan pemilihan diganjar hukuman 24 bulan.” Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Nabire, Fahmi, kepada papualives.com, Rabu (03/01/2021) ketika usai sidang sore tadi.
Selain itu, Kedua tersangka merupakan hasil dari Operasi yang dilakukan Petugas Gakkumdu telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat Pilkada Nabire 2020 lalu.
Kedua terdakwa tersebut yang akan menjalani hukuman telah menyampaikan kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman dan menyesali perbutanannya dan tidak akan mengulanginya.