Beranda News John NR Gobai : Perlu penetapan situs religi di Tanah Papua

John NR Gobai : Perlu penetapan situs religi di Tanah Papua

341
John NR Gobai Anggota DPR Papua dalam salasatu kesempatan belum lama ini. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA – Di seluruh tanah Tanah Papua terdapat tempat ibadah dan tempat bersejarah bagi agama agama dan gereja yang memiliki kekhususan terkadang dilupakan bahkan dibongkar. Untuk itu diminta pemerintah harus mulai melakukan pendataan agar dilakukan proses selanjutnya bersama tim ahli cagar budaya.

Hal itu, mendapat perhatian khusus dari Anggota DPR Papua, Jhon NR Gobai dirinya meminta pemerintah perlu melakukan penetapan situs religi hal itu dikemukakan pada, Sabtu [26/10/2025] siang

Lebih lannjut, dirinya menceritakan tempat-tempat itu antara lain Pulau Bonyum di Fak Fak, Pulau Mansinam di Manokwari, Bukit Aitumeŕi di Manokwari, Masjid Tua di Kaimana dan lain-lain.

Jhon NR Gobai, menjelaskan Sesuai Undang-undang Cagar Budaya , bila telah berusia lebih dari 50 tahun , dapat didaftarkan, diverifikasi dan ditetapkan sebagai situs atau cagar budaya dan kemudian dapat menjadi tempat wisata religi.

” Wisata religi adalah salah satu jenis wisata yang berkaitan erat dengan aktivitas ataupun tempat khusus yang berhubungan dengan aspek religi keagamaan.”jelasnya [26/10/2024] kutip media.

Lannjutnya, ada dasar Regulasi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

” Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada pasal 1, yang dimaksud dengan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui sosialisasi, verifikasi dan proses penetapan.”paparnya.

Dijelaskan juga, Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya menyebutkan bahwa situs cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat dan atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Dikatakan bahwa seperti di tanah Papua terdapat Tempat ibadah yang umurnya sdh lebih dari 50 tahun berupa Gereja dan Masjid, tempat awal penyebaran Gereja. Sesuai dengan UU No 11 tahun 2010, Kriteria Cagar Budaya adalah Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
a. Berusia 50 tahun atau lebih.
b. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Perlu didaftarkan dan diverifikasi melalui Dinas Pariwisata dan Tim Ahli Cagar budaya, misalnya dikota jayapura, terdapat Gereja Gereja tua yang perlu dilestarikan dan dilakukan registrasi, pada Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Tempat awal penyebaran agama dan Bangunan Rumah Ibadah masalalu adalah sebuah aset wisata yang harus dilestarikan dan dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai situs wisata religi.”harapnya.*