
JAYAPURA – Kelompok Kerja Khusus (Poksus) DPR Provinsi Papua minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua agar fokus juga pada Kesehatan tradisional tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi. dan serta turut tetapkan jalankan program Kartu Papua Sehat (KPS) hal itu dikemukakan dalam rapat Paripurna DPR Papua saat penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi serta Kelompok Khusus tentang Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 pada pekan kemarin di Jayapura.
Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai dalam pandangan umumnya menyampaikan Program Kesehatan Tradisional tidak menunjukan sebuah inovasi yang dikembangkan oleh Dinkes Papua misalnya adanya Rumah Sakit Terintegrasi dengan Pelayanan Tradisional atau Griya Sehat sebagai Klinik Kesehatan Tradisional.
” Programnya hanya masih pada kegiatan aparatur bukan kegiatan publik. Dalam program pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan, terlihat hanya kegiatan rapat rapat dengan mitra, apakah itu yang dimaksud pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.”kata Gobai kutip media ini.
Lebih lanjut, Ketua Poksus DPRP itu menilai sudah harusnya muncul adalah pengolahan bahan bahan alam menjadi obat yang bahannya dikumpul oleh masyarakat dan dibeli oleh Unit Pengolahan Tanaman Obat milik Dinkes untuk penggunaan obat. Menurutnya sampai saat ini juga terlihat tergantung pada obat-obat kimia yang belum tentu dapat dijangkau oleh masyarakat yang ada dikampung kampung.
“Edukasi akan pengobatan tradisional merupakan pilihan yang haruslah Nampak dalam program. RSUD Jayapura dan RSUD Abepura menyajikan laporan yang sangat rinci pembiayaannya, dan jelas, apresiasi untuk dana pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat diberi perhatian.”ungkapnya kepada wartawan.
Selain itu, Gobai juga menjabarkan terkait dengan Jaminan Kesehatan d i Provinsi Papua ada Undang-Undang No. 21 tahun 2001 yang juga mengatur tentang kesehatan, yang kemudian telah dibuat Peraturan turunannya yang harus dihormati oleh Pemerintah Pusat.
” Pemerintah Provinsi mesti berkoordinasi dengan Depdagri agar RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan Rumaah sakit rujukan tetap dapat melayani Jaminan Kesehatan dengan KPS dan dananya dapat ploting pada APBD perubahan tahun 2023.”harapnya.