Oleh Jhon NR Gobai
Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua adalah YPK, YPPGI, YPPK Yayasan ADVEN, YAPIS.
Sejak hadirnya Misionaris di Tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan tahun 1894 di Fak Fak, Pastor dan Pendeta sudah membangun sekolah ODO, VVS, JVVS, PMS dari kampung di Papua. Yayasan milik Gereja terbukti bisa menjangkau kampung kampung di pegunungan dan pesisir, Lembaga lembaga khususnya yang berbasis Kristen baik Katolik dan Kristen mulai berkurang karyanya sejak dihentikan bantuan belanda pada tahun 1992.
Dengan alasan tersebut dià tas mendorong kami pada tahun 2019 menyusun dan mendorong regulasi daerah dan usai di telepon Uskup Timika Mrg.John Saklil, Pr beliau minta kami bikin regulà si daerà h khusus untuk 5 yayà san tua di Tanah Pà pua. Hasìĺnya adalah sudah ada Perdasi dì Papua.
Perdasi Papua Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Pendidikan
BAB XV
PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Bantuan bagi Yayasan Pendidikan
Pasal 68
(1) Pemerintah Provinsi dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) dapat memberikan bantuan dalam rangka Penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan kepada Yayasan Pendidikan sebagai berikut:
a. Yayasan Pendidikan Kristen;
b. Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili;
c. Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik;
d. Yayasan Pendidikan Advent; dan
e. Yayasan Pendidikan Islam.
(3) Selain Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian
bantuan dapat diberikan kepada yayasan Pendidikan lain yang didirikan oleh
lembaga keagamaan atau Masyarakat.
(4) Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi
persyaratan, sebagai berikut:
a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak
asasi manusia paling singkat 5 (lima) tahun;
b. berkedudukan di wilayah Provinsi;
c. telah berjasa dan memberikan kontribusi terhadap keberhasilan
pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi;
d. mempunyai Satuan Pendidikan yang tersebar di Provinsi;
e. mempunyai sekretariat dan pengurus yang jelas; dan
f. mempunyai penanggungjawab yang jelas.
(5) Selain bantuan kepada Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), bantuan dapat diberikan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan.
(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pembangunan
prasarana dan sarana, pendidikan dan pelatihan, pemberian kesempatan
praktek kerja, serta beasiswa kepada Peserta Didik.
Pasal 69
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf d, harus
memenuhi persyaratan:
a. telah didaftarkan pada perangkat daerah yang membidangi Pendidikan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b. melaksanakan Kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan sekurangkurangnya
3 (tiga) tahun;
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. jumlah penerimaan uang lebih kecil dari biaya minimum sekolah;
e. seluruh Peserta Didik memenuhi persyaratan sebagaimana Peserta Didik pada
Satuan Pendidikan negeri yang setingkat;
f. memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pendidik tetap yang memiliki
kewenangan dan kompetensi mengajar; dan
g. telah memiliki tingkat kelas lengkap sesuai jenis Satuan Pendidikan
Pasal 70
(1) Bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5), ditentukan berdasarkan:
a. jarak dan tingkat kesulitan daerah serta ukuran Satuan Pendidikan yang
sejenis dan/atau setingkat;
b. memperhitungkan seluruh sumber pendapatan dari Satuan Pendidikan
yang dikelola Yayasan Pendidikan; dan
c. kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
(2) Bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Bagian Kedua
Bantuan Pendidik pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan
Pasal 71
(1) Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk
memberikan bantuan berupa formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil Negara
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan.
(2) Dalam hal formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi
melalui kepala perangkat daerah yang membidangi Pendidikan berkoordinasi
dengan Yayasan Pendidikan guna pengisian formasi khusus dimaksud.
(3) Tata cara pelaksanaan pengisian formasi khusus Pendidik Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Pemerintah Provinsi dapat menempatkan Pendidik Aparatur Sipil Negara
kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan.
(2) Penempatan Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), atas permohonan Yayasan Pendidikan kepada Gubernur melalui kepala
perangkat daerah yang membidangi Pendidikan.
(3) Tata cara penempatan Pendidik Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Demi menghargai jasa 5 Yayasan Pelopor Pendidikan di Tanah Papua, kami berharap Gubernur,Bupati dan Walikota, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD dapat melaksanakan Peraturan perundang undangan ini dengan baik.
Penulis adalah ketua Poksus DPR Papua