Beranda Advertorial Ini syarat yang boleh duduk di kursi DPRP dan DPRK pengangkatan jalur...

Ini syarat yang boleh duduk di kursi DPRP dan DPRK pengangkatan jalur Otsus

986
Jhon NR Gobai ketua Poksus DPR Papua. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua, John NR Gobai, mengingatkan bahwa dalam menduduki kursi pengangkatan di DPR provinsi maupun DPR kabupaten/kota (DPRK).

Menurut Gobai, Di Pasai 52, PP 106 tahun 2022 (1) Setiap OAP yang mencalonkan diri untuk diangkat sebagai anggota DPRP atau DPRK melalui mekanisme pengangkatan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. (2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: p.tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kata Gobai Selasa [08/10/2024] kutip media ini.

Lanjutnya, syarat itu juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan; q.tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota DPRD, DPRP, DPR RI  pada Pemilu.

” Dibuktikan dengan surat pernyataan  serta surat keterangan dari KPU dan Kesbang.”ungkap Gobai via Whatshap.