Bintuni,PT. Sinyun Karya Anugerah diduga melakukan perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa mengantongi dokumen resmi izin usaha niaga. Untuk itu, perusahaan yang memiliki 3 Tengki Timbun minyak dan satu truck di belakang Pasar Sentral jl. Fimbay dihentikan aktivitasnya oleh aparat kepolisian tim Polda Papua Barat.
Dominggus yang disebut sebagai pengawas lapangan telah dibawah ke Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mako Polda Papua Barat.
Kisahnya, menurut sumber KADATA, setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas perusahaan PT. Sinyun Karya Anugerah yang menjual Solar industri yang diduga diperoleh secara ilegal, maka tim Polda Papua Barat yang beranggotakan lebih dari 5 orang datang ke Bintuni, kabupaten Teluk Bintuni. Mereka lalu melakukan pengintaian serta penyergapan ketika truck PT. Sinyun Karya Anugerah mengantarkan Solar ke pembeli di SP I Manimeri, Rabu (1/8), sekitar pukul 17.00 Wit.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen berupa Faktur, maka sopir dan truck dikawal pulang ke lokasi perusahaan yang tak ada papan namanya itu. Sejak itu, terlihat truck berada di dalam lokasi perusahaan dan digembok pintu pada pagar seng yang mengelilingi lokasi perusahaan yang didalamnya ada bangunan rumah berlantai dua serta 3 Tengki Timbun minyak.
Pemeriksaan atas Dominggus berlangsung di salah satu penginapan di kota Bintuni, sebelum pada malam hari dengan mobil Hilux dibawah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Papua Barat di Manokwari.
Adapun PT. Sinyun Karya Anugerah yang kantornya berada di kabupaten Sorong jalan Basuki Rahmat KM Sorong Utara Kota Sorong dengan Direktur Jance Witak yang memberikan surat kuasa kepada So Singgih Soleman sebagai pembeli yang melakukan usaha penjualan BBM Solar non subsidi di Bintuni.
Terkait kasus ini, tim Polda Papua Barat yang di konfirmasi media di Bintuni membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu anak buah So Singgih Soleman itu. āUntuk kejelasan kegiatan kami disini silahkan dikonfirmasi kepada pimpinan kami, memang ada yang kami bawah untuk tujuan pemeriksaan di Polda Papua Barat,ā ujar komandan tim Polda Papua Barat di salah satu penginapan di Bintuni, Jumat (3/8), sekitar pukul 19.00 Wit.
Aktivitas perusahaan PT. Kenyun Karya Anugerah yang disebut-sebut bekerja sama pula dengan PT. Global Karya Multiguna yang masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian itu, terhenti dan pintu gerbang dari Seng digembok dari luar.
Hingga berita ini diberitakan belum mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan penjual Solar PT. Kenyun Karya Anugerah tentang apakah memiliki perijinan Tengki Timbun dan Ijin Amdal yang dikeluarkan Kementerian terkait. Pasalnya kegiatan jual beli BBM Solar mesti memiliki dua izin, perusahaan wajib memiliki Ijin Niaga Umum (INU) atau perusahaan tersebut adalah keagenan dari INU tersebut.
Daniel MD/kadate.com