Jayapura – Terkait dengan laporan warga Papua terhadap Ustadz Fadlan Garataman yang lantaran memfitna agama dan menodai nama baik orang Papua serta merusak nama baik para misionaris di Papua kini Polda Papua tenagh membentuk tim khusus untuk pengungkapan kasus perbuatan melawan hukum atau ujaran kebencian melalui media sosial. Hal itu menyusul laporan warga terhadap ucapan seorang ustadz di Papua yang dinilai melukai perasaan warga Papua dan umat kristiani.
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar, MH mengatakan, pembentukan timsus itu setelah warga melaporkan Ustad berinisial FG yang diduga melakukan penistaan agama dan penghinaan terhadap martabat warga Papua. Timsus itu akan dipimpin lansung oleh Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Papua,
“Saya selaku Kapolda Papua telah membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan atas laporan dari warga Papua terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau ujaran kebencian lewat media sosial yang dilakukan oleh terlapor Ustad FG”, ujar Boy Rafli kepada wartawan di kantornya, Senin 26 Maret 2018 kemarin.
Timsus bentukan Kapolda akan melakukan pendalaman atas laporan warga Papua melalui konten-konten media sosial yang bersangkutan. Pasalnya, di media sosial itulah FG menyebarkan ujaran kebenciannya sebagai dasar laporan dilakukan penyelidikan mendalam.
“Laporan dari warga Papua itu akan kami dalami lewat penyelidikan dengan meminta pendapat para ahli soal konten media sosial yang dilaporkan,” jelas Boy.
Untuk itu, Kapolda Papua berharap warga Papua sebagai pihak pelapor dapat menahan diri dan bersabar karena pihaknya sedang melakukan penyedidikan itu.
Pada tanggal (26/03/2018) kemarin, masyarakat telah melaporkan kasus penistaan agama dan penodaan nama baik orang Papua oleh Ustadz Fadlan Garataman ke polda Papua dan kini Polda Papua tengah membentuk Timsus untuk menyelidi kasus tersebut
Christian Degei