Nabire, Pelaku pembongkaran berankas PT. MKL Samabusa berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Nabire Kota, berinsial WSP dan JM. Kedua pelaku ini menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk di pakai bermain judi dan mabuk-mabukan.
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda, hal ini dikatakan Kapolres Nabire melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Syafri Jido, S.Hi, Rabu (11/03/20).
“Benar, ke 2 pelaku berhasil kami tangkap, ditempat yang berbeda. Pelaku berinsial WSP (41) ditangkap di Kabupaten Paniai dan JM (30) ditangkap di Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire,” kata Kanit Reskrim.
Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya, sekitar tanggal 04 agustus 2019 pukul 18.20 wit bertempat Kantor PT. MKL Samabusa, di Jalan Poros Samabusa, Nabire.
“Aksi kedua pelaku itu melakukan pembongkaran berankas, di mana pelaku masuk ke dalam kantor PT. MKL Samabusa dengan memanjat pagar kantor kemudian mencongkel pintu kantor dan masuk membongkar berankas kantor yang terletak di ruangan bendahara PT MKL Samabusa,” ucap Kanit Reskrim
Keudian kedua pelaku mengambil uang yang di simpan didalam brankas sebanyak Rp 70.000.000.
“Brankas tersebut di cungkil dengan menggunakan linggis atau obeng. Menurut pemilik PT. MKL Samabusa kejadian ini sudah yang ke 2 kalinya,” terang Kanit Reskrim.
Kedua pelaku telah diamankan oleh Polsek Nabire Kota melalui Unit Reskrim. “Pelaku di jerat pasal 363 ayat (4) dan (5) dengan hukuman penjara 5 tahun,” tutup Kanit Reskrim Ipda Syafri (sapaan).