JAYAPURA β Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengungkap tempat pembuatan Miras lokal jenis ballo suling (CT) di Jalan Karujaya Wamena, Senin (14/03/2022).
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh. Safei A. B., SE saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya tersebut berhasil berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dandang lengkap dengan pipa suling, 2 (dua) buah kompor merk Hock dan 4 (empat) buah ember yang berisi minuman keras ballo.
Kapolres menjelaskan bahwa saat anggota satuan Narkoba mendatangi rumah atau tempat yang dicurigai di jadikan tempat pembuatan minuman keras lokal di jalan Karujaya Wamena, belakang Klinik TIAN langsung dilakukan penggeledahan. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah tersebut ternyata benar bahwa rumah yang berwarna hijau tersebut dijadikan tempat pembuatan minuman keras lokal jenis ballo suling (CT).
βDari hasil pengungkapan tersebut kami juga berhasil mengamankan satu orang pelaku pemilik Miras tersebut yang berinisial MS (43) dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawijaya di satuan narkoba guna proses lanjut,β jelas Kapolres.