Wamena,21/06/2015,PAPUALIVES.COM – Penanganan kasus menganiayaan salah satu anggota Polres Jayawijaya atas nama, Ipda.Lukas Elopore, Kaur Bimas Polres Jayawijjaya terus dilakukan.
Kapolres Jayawijaya, AKBP. Semmy Ronny Thabaa melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu.I Wayan Laba, SH mengatakan, mengenai kasus penganiayaan Ipda.Lukas Elopore sudah diamankan delapan orang dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kata I Wayan, dari delapan orang, dua orang yang melakukan penikaman terhadap korban di rumahnya.
“Satu orang yang memukul hingga terjatuh dan satunya melakukan tindakan penikaman terhadap korban. Yang 6 orang lainnya melakukan pengerusakan rumah korban secara bersama-sama,” kata I Wayan kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (20/6/2015.
Dua orang tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP, kemudian enam orang lainnya dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tindakan para pelaku melakukan penikaman terhadap Ipda. Lukas Elopore dilakukan karena diduga menyembunyikan pelaku pembunuhan satu pemuda yang mengakibatkan meninggal dunia belum lama ini di Kampung Woma, Wamena kota.
“Penyebar informasi penyembunyian itu masih sebatas isu, tetapi kami tetap akan menyilidiki penyebar isu itu,” jelasnya.
Sementara, kasus pembunuhan sebelumnya, jelas I Wayan, ada titik terang, dimana pihakya sudah amankan tiga orang yang saat ini menjalani pemeriksnaan intensif di Polres Jayawijaya.
“Mereka itu kemungkinan besar sudah mengarah kepada penetapan tersangka.”Harapannya, katanya, kepada masyarakat, baik kobran dan pelaku untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang sifatnya melanggar hukum,
terutama balas membalas.
“Kami minta serahkan ke pihak keamanan, karena kami akan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Elisa Sekenyap/PapuaLives