Beranda Advertorial Polres Nabire catat lima kasus menonjol di akhir tahun hingga awal 2024

Polres Nabire catat lima kasus menonjol di akhir tahun hingga awal 2024

1093
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, SH., S.IK., M.Si. (tengah) saat memberikan keterangan pers di halaman Satreskrim Polres Nabire. (Foto: Frans/PapuaLives)

Nabire – Kepolisian Resor (Polres) Nabire, Provinsi Papua Tengah mencatat sebanyak tiga kasus sifatnya menonjol terjadi pada akhir tahun 2023 hingga awal januari 2024 awal tahun hal itu diungkapkan pada saat menggelar press release, Rabu [24/01/2024] siang.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapores Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, SH., S.IK., M.Si.,dampingi, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K., dan Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi, S.Sos.

Pertama, Pengungkapan kasus curian motor dan penadaan  di TKP Jln.Martatilahahu, Kelurahan Kalibobo. Tertanggal 9 Desember 2023, Tersangka Inisial BMR (27) melakukan aksi pencurian motor di seputaran pasar Kalibobo. Adapun juga tersangka I (21) terlibat dalam penada kasus pencurian motor tersebut. Barang bukti diamankan yaitu 1 motor Honda Scoppy warna hitam.

” Pasal yang disangkakan, tersangka BMR melakukan tindak pidana pencurian sebagai di maksud dalam pasal 362 junto pasal 55 ayat 1 . KUHP pidana dengan hukuman penjara 5 tahun. Kemudian tersangka I melakukan tindak pidana kejahatan penadaan sebagai dimaksud dalam Pasal 480 ayat ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana dengan hukuman penjara 4 tahun.”ungkap Kapolres [ 24/01/2024] saat gelar press release siang kemarin.

Kasus kedua, Penanganan  tidak pidana pengancaman dan pemerkosaan di TKP berlokasi tempat ATM  Mandiri depan supermarket Hadi, kelurahan Karang Tumaritis. Tanggal 19 Desember 2023. Korban berinisial EM jenis kelamin Perempuan  saat korban keluar dari ATM. Pelaku inisial PW (16) jenis kelamin laki-laki melakukan aksi di sekitar ATM tersebut dengan pengancam korban dengan pisau dan berusaha melakukan pemerkosaan. Berdasarkan Laporan polisi, Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, akhirnya 7 Januari 2024 pihak keluarga pelaku menyerahkan kepada Polisi. Pelaku PW masih dibawah umur atau masih pelajar Satreskrim juga telah berkoordinasi pihak Lapas.

” Pasal yang disangkakan terhadap tindak pidana pengancaman dan pemerkosaan sesuai dengan laporan polisi tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf P UU nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan 368 KUHP Pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda 300 juta rupiah.”jelas Kapolres kepada wartawan.

Kasus Ketiga, Kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia, beberapa waktu lalu terjadi konflik di kampung Gerbangsadu. Tanggal 10 Januari 2024. Polres Nabire telah memfasilitasi kesepakatan perdamaian kedua belah pihak didukung oleh  Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Dandim 1705/Nabire, DPRD, MRP dan Kepala Suku. Kapolres mengatakan kasus ini dilaksanakan dua proses yaitu proses adat dan proses hukum.

” Terkait masalah penangkapan, dari polres Nabire melakukan koordinasi terhadap kepala suku dan kepala kampung dan keluarga pelaku agar dapat menghadirkan pelaku MS untuk dapat diserahkan kepada pihak kepolisian. Tanggal 10 Januari 2024 pelaku MS diantar ke Polres.”terang Kapolres.

Pelaku MS (34) jenis kelamin Perempuan. Nama korban MZ (36) jenis kelamin Laki-laki. Pasal disangkakan tindak pidana penganiaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 338 KUHP Pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Barangbukti celana pendek adidas dan sebuah pisau telah diamankan.

Tampak sejumlah barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Nabire. (Foto: Istimewa)

Kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K., .menjelaskan kasus   Keempat Penikaman dialami F (24) penikaman mengunakan pisau badik sebanyak 2 kali, pertama di dada dan yang kedua di selangkangan, laporan tanggal 1 Januari 2024 berlokasi TKP di lorong Barak karaoke, Lokalisasi Samabusa Nabire.

” Adanya laporan Polisi, Satreskrim dan Polairud bergerak cepat ke TKP mengidentifikasi dengan mengambil rekaman CCTV dan lakukan analisis mendapat foto dan melakukan pencarian pelaku melalui foto.”ungkap Kasat Bertu.

Pelaku inisial I alias R (37) laki-laki,  berhasil diketahui dengan ciri-ciri tersebut ada di Yaur berhasil ditangkap. Penangkapan pelaku R itu menurut Kasat Bertu sesuai informasi dari jajaran di wilayah Polsek Yaur.

” Korban sendiri F (24) laki,laki, berasal dari Buton korban sudah di kembalikan ke Buton. Adapapun Pasal dipersangkakan Pasal 338 KUHP pidana junto pasal  531 ayat 3 yang barangsiapa dengan siapa mengancam nyawa orang lain dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.”pungkas Kasat Reskrim dalam Pers Release itu.

Adapun barang bukti kaos  lengan pendek , celana panjang warna biru dan senjata tajam milik pelaku belum didapatkan karena jatuh saat melarikan diri.

Kasus Kelima yang terakhir, kasus terkait dengan tindak pidana curian motor, Tanggal 12 Januari 2024 berlokasi TKP di Jalan Sendriko Topo, Kelurahan Kalibobo.  Kasat Reskrim Bertu menjelaskan tersangka memulai aksi dini hadiri melihat motor parkir didepan garasi rumah dengan  cara pelaku mendorong kemudian membongkar kabel untuk menghidupkan kendaraan.

” Tiba tiba kebetulan korban melihat tersangka , korban melempar tersangka dengan HP pribadi, tersangka lari ke arah jalanraya, warga setempat saling lempar batu. Kemudian anggota Reskrim turun ke TKP berdasarkan informasi melalui whatshap grup.”ucapnya.

Adapun tersangka Insial J (23) status mahasiswa, Korban FY (41) status kepala kampung di Dogiyai, pelaku dan barang bukti 1 motor dinas milik kepala kampung telah diamankan.

” Pasal disangkakan pasal 363 ayat 3 KUHP pidana pencurian dengan junto ayat 5 dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.”pungkas Kasat Reskrim akhir Pers Release  tersebut.