
NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar Press Release pengungakapan kasus Curat, Curas dan Curanmor bertempat di halaman Sat Reskrim Polres Nabire yang dihadiri oleh Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H., didampingi oleh Wakapolres Nabire Kompol Ramadhona, S.H., S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H., Jumat (5/8/2022).Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H menjelaskan bahwa untuk masing – masing tersangkanya berinisial MFK (30), FG, MM (24), TP (20) dan DH (32) dimana para pelaku ini diringkus oleh Sat Reskrim Polres Nabire setelah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang cukup guna melakukan upaya paksa penangkapan.
“Para tersangka yang telah ditangkap adalah pemain tunggal atau melakukan aksinya sendiri dimana salah satu diantaranya merupakan Residivis dengan kasus yang sama dimana motifnya yaitu untuk Curas dominan terjadi dikarenakan para pelaku dalam keadaan dipengaruhi miras dan untuk Curanmor pun dominan dilakukan hanya untuk memuaskan keinginan mengkonsumsi miras dll,” kata Kapolres.
“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 pukul 23.00 Wit, di Jln. Perintis (jembatan kali Nabire), pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 pukul 07.00 Wit, di jln. Perintis Kel. Wonorejo, pada hari Sabtu tanggal 6 April 2022 pukul 00.00 Wit, di jln. Pipit (KPR Nabarua), hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 00.30 Wit, di Jln. Perintis Kel. Wonorejo (Kali Nabire) dan hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 pukul 03.00 Wit, di jln. Kesuma Kel. Oyehe,” tutur Kapolres.

“Barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat street warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna Hitam, 1 unit sepeda motor merk Mio Soul Gt warna Hitam, 1 unit Honda beat warna hitam, 1 unit spd motor merk Yamaha Mio M3 warna Silver, 1 Buah kunci Y warna Hitam, 1 buah mata obeng ketok yang sudah di ubah menjadi mata kunci dan 1 buah HP Merk OPPO A15 warna Biru, dimana semua Barang Bukti yang di sita adalah merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana yang saat ini marak terjadi di Kab. Nabire,” ucap Kapolres.
“Lanjut dikatakan Kapolres bahwa untuk Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3, Pasal 365 ayat (1), Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 362.”
“Kapolres Nabire juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Nabire agar dapat berperan dan bersama – sama dalam menjaga Kamtibmas yaitu dengan cara mengamankan kendaraannya pada saat parkir di tempat yang di rasa aman, tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan dan mencolok pada saat menggunakan sepeda motor dan tidak menggunakan hp ketika sedang berkendara,” pungkasnya.
“Untuk masyarakat Nabire apabila ada yang merasa kehilangan kendaraan motornya agar dapat mengecek ke Satuan Reskrim Polres Nabire dengan tentunya membawa kelengkapan surat kendarannya dan selanjutnya kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada para personil Polri di lapangan yang sudah terus berupaya dalam menekan angka kejahatan jalanan seperti Curas, Curat dan Curanmor,” tutup AKBP I Ketut.