Beranda News Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Amunisi

Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Amunisi

716

Tampak Perwakilan Kejari , Polres Nabire dan Pengadilan Negeri Nabire ketika memusnakan barang bukti memakai alat pemotong, Jumat [11/03/2022] sore tadi. (Foto:Frans/PapuaLives)
NABIRE – Kepolisian Resort (Polres) Nabire bersama jajaran Kejari Nabire dan Pengadilan Negeri Nabire berhasil mengungkapkan lima kasus tindak pidana. Adapun barang bukti Senjata Api (Senpi) dan Amunisi di musnakan di Halaman depan Satreskrim Polres Nabire, Jumat (11/03/2021) sore tadi.

Menurut informasi tahun 2022 ini Jajaran Polres Nabire telah berhasil ungkap lima kasus Senpi dan Amunisi ada sebanyak dua belas orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, Senpi potong potong dengan alat pemotong besi dan Amunisi dimusnahkan dilapangan tembak. Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H, ketika berikan sambutan acara Pemusnahan Barang Bukti, Jumat [11/03/2022] sore. (Foto:Frans/PapuaLives)
Kapolres Nabire, I Ketut Suarnaya,SH,S.I.K dalam sambutannya menyampaikan bahwa jika dilihat dari total kasus selama kurung waktu kurang lebih satu tahun pada tahun 2022 ini. Ada sebanyak lima kasus Senpi dan Amunisi.

” Untuk itu tentunya kami Polres bersinergi dengan instansi stakeholder. Kita berkomitmen tidak akan toleransi dan akan mengambil suatu tindakan yang tegas dan terukur setiap aktivitas transaksi Senpi maupin Amunisi di wilayah kabupaten Nabire.”ucap Kapolres, Jumat [11/03/2022]

Selain itu, Menurut Kapolres Nabire  beserta Jajarannya juga sangat membutuhkan peran aktif seluruh Stakeholder dan seluruh komponan masyarakat yang ada untuk membantu pihak Kepolisian.

” Berperan aktif apabila mendapat isu atau informasi – informasi peredaran Senpi atau Amunisi di wilayah kita. Mohon segera diinformasikan kepada pihak Kepolisian. Tentu hal ini dilakukan untuk menjaga konduktifitas di wilayah kita.”ujar Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., MH, secara resmi membacakan berita acara. Menurut Kasat Alfian bahwa barang bukti itu untuk dirusak dan dimusnakan agar tidak digunakan lagi.

” Pemusnahan barang bukti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Nomor:18/Diksus/2021/PNNabire dengan keputusan barang bukti diserahkahkan ke Polres Nabire untuk di rusak atau dimusnakan agar tidak digunakan lagi.”kutip media ini,Jumat [11/03/2022] dibacakan Kasat Reskrim.

Menurut informasi yang dihimpun media ini barang bukti yang dimusnakan yakni :
1.Satu pucuk senjata api laras panjang jenis M4 model ZEV-FL, Cal. Multi, No. 01564 warna hitam.

2.Satu Pucuk senjata api jenis M16 model Al Cal.5.56 MM,No.9367879 warna hitam.

3.Satu pucuk senjata api laras pendek jenis Glock GPP L136569 warna coklat Cream.

3.Satu buah Magazen Glock warna transparan.

4.Lima butir amunisi cal.9×19 mm yang terdiri dari tiga butir amunisi utuh dan dua butir amunisi non Proyektil.

5.Satu buah Holster senjata warna coklat bertuliskan Didy CH. Warobay.

6.Satu buah magazen M4 warna hitam.

7.Satu buah magazen M16 warna hitam.

8.Satu buah aksesoris senjata.

9.Satu buah tas senjata warna hitam.