
Deiyai, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Deiyai resmi akan digelar pada tanggal 16 Oktober 2018.Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa distrik Kapiraya dan Kampung Diyai 1 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebanyak 12 TPS dari dua tempat yang dinyatakan PSU adalah Distrik Kapiraya sebanyak 3.095 dan Kampung Diyai 1 sebanyak 2.288 suara.
Posisi perolehan suara sah masing-masing kandidat setelah dikurangi suara dari Distrik Kapiraya dan Diyai 1 adalah: Paslon Nomor Urut 1, Ateng Edowai dan Hengky Pigai sebanyak 15.497 suara; Paslon Nomor Urut 2, Keni Ikomou- Abraham sebanyak 7.547 suara; Pasangan Nomor Urut 3, Dance Takimai-Robert sebanyak 15.225 suara; Paslon Nomor Urut 4, Inarius Douw-Anakletus Doo sebanyak 17.347 suara.
Dengan demikian, setelah suara dari Distrik Kapiraya dan Diyai 1, yang dinyatakan MK untuk PSU dikeluarkan, maka Paslon Nomor Urut 4 berada pada posisi perolehan suara terbanyak yakni, 17.346 suara sah.
Dibandingkan dengan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 adalah lebih dari 2.000 suara sah.
Karena itu, Paslon Nomor Urut 4 meminta agar masyarakat Deiyai perlu mengetahui posisi suara dan melakukan PSU sesuai mekanisme yang berlaku, yakni sesuai dengan peraturan perundangan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
“Kami minta agar masyarakat perlu mengetahui posisi suara masing-masing kandidat dan melakukan PSU dengan aman dan tertib sesuai aturan berlaku,” kata salah satu Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 4, Yunus Badii, Rabu, (3/10/2018).
Ia meminta agar masyarakat tidak terhasut dengan isu-isu yang mengganggu proses PSU.
“Kita semua punya kewajiban menjaga keamanan dan kenyamanan selama PSU dan pasca PSU,” kata Badii.
Ia juga meminta agar penyelenggara mulai dari tingkat KPPS, PPD, KPU serta Bawaslu agar netral dalam pelaksanaan PSU.
“Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan buktikan bahwa orang Deiyai mampu melaksanakan Pilkada ini dengan aman dan tertib serta bermartabat,” ajaknya.
IST/Red