
Nabire,Kamis, 10 Agustus 2017 PT. Nabire Baru menggelar sosialisasi tentang Kebijakan tidak melakukan pengembangan di kawasan yang bernilai karbon tinggi, tidak membangun kawasan gambut, tidak melakukan eksploitasi sumberdaya manusia terhadap karyawan dan masyarakat lokal. Sosialisasi dilaksanakan di Kantor PT. Nabire Baru dan di desa Sima. Sosialisasi bagi pihak supplier, kontraktor dengan dihadiri oleh dinas instansi terkait. Para pihak yang hadir antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Kepolisian Resort Nabire, serta Supplier dan Kontraktor antara lain Karya Papua, PT. Trakindo, PT. Sinar Karya Agung, PT. Tinggal Landas Jaya, PT. Traktor Indonesia dan PT. Okta Rekapratama.
PT Nabire Baru menetapkan sebuah kebijakan baru keberlanjutan terkait dengan operasional kegiatan perusahaan per tanggal 05 Mei 2017 yaitu kebijakan No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE Policy). Penetapatn kebijakan ini dalam rangka melindungi hutan, lahan gambut dan hak asasi manusia dan hak masyarakat. Tanggung jawab terhadap lingkungan berarti tidak melakukan pengembangan di area yang memiliki stok karbon tinggi, tidak melakukan pengembangan di area memiliki nilai konservasi tinggi, dan tidak melakukan pengembangan di area gambut, tidak melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan dan selalu aktif untuk mengurangi dampak dampak lingkungan. Tanggung jawab sosial berarti PT Nabire Baru berkomitmen untuk menghormati hak masyarakat hukum adat untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA), menyelesaikan semua keluhan dan permasalahan yang terjadi melalui proses perundingan terbuka, serta memfasilitasi keikutsertaan petani skala kecil dalam rantai pasok. Menghormati hak hak pekerja berarti PT Nabire Baru berkomitmen untuk menghormati dan mendukung hak asasi pekerja, kesehatan dan kehidupan yang layak sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku, dan PT Nabire Baru berkomitmen untuk melarang dan tidak mempekerjakan pekerja dibawah umur dan tidak melakukan praktek pekerja paksa.
Sosialisasi Kebijakan Keberlanjutan “ NDPE Policy” kepada masyarakat dilaksanakan di Kantor Desa Kampung Sima Distrik Yaur. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar 40 orang yang mewakili pemerintah desa, tokoh gereja, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda, pengurus koperasi plasma serta masyarakat kampung Sima dan Wanggar Pantai.
PT Nabire Baru menetapkan sebuah kebijakan baru terkait dengan operasional kegiatan perusahaan per tanggal 05 Mei 2017 yaitu kebijakan No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE Policy). Kebijakan yang menekankan bahwa PT Nabire Baru yang memiliki tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab sosial dan menghormati hak hak pekerja. Tanggung jawab terhadap lingkungan berarti tidak melakukan pengembangan di area yang memiliki stok karbon tinggi, tidak melakukan pengembangan di area memiliki nilai konservasi tinggi, dan tidak melakukan pengembangan di area gambut, tidak melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan dan selalu aktif untuk mengurangi dampak dampak lingkungan. Tanggung jawab sosial berarti PT Nabire Baru berkomitmen untuk menghormati hak masyarakat hukum adat untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA), menyelesaikan semua keluhan dan permasalahan yang terjadi melalui proses perundingan terbuka, serta memfasilitasi keikutsertaan petani skala kecil dalam rantai pasok. Menghormati hak hak pekerja berarti PT Nabire Baru berkomitmen untuk menghormati dan mendukung hak asasi pekerja, kesehatan dan kehidupan yang layak sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku, dan PT Nabire Baru berkomitmen untuk melarang dan tidak mempekerjakan pekerja dibawah umur dan tidak melakukan praktek pekerja paksa.
Sementara itu, CSR Manager PT. Nabire Baru, Bapak Yakobus Stefanus Muda pada kegiatan sosialisasi tersebut menyatakan bahwa bahwaperhatian dunia Global tentang adanya standar pengembangan perkebunan kelapa sawit yang lestari dan bertanggung jawab terus diperbaiki. Perusahaan yang memiliki standar yang semakin tinggi terhadap kelestarian lingkungan dan perhatian terhadap pekerja dan perlindungan hak-hak masyarakat asli.
IST/Red