Puluhan Miras Ilegal Berhasil Diamankan di Entrop Jayapura

  • Whatsapp

JAYAPURA – Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021, Polsek Jayapura Selatan melakukan penertiban penjualan Minuman Keras (Miras) Ilegal di Wilayah Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan. Alhasil Puluhan Minuman Keras Ilegal berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan penertiban ini dipimpin oleh Kanit Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Charles Samakori bersama tiga Personil Unit Reskrim.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika di konfirmasi mengatakan dini hari tadi pihaknya telah melakukan penertiban penjual minuman keras yang dijual secara ilegal. Dimana dari kegiatan tersebut, 53 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan ke Mapolsek Jayapura Selatan.

Sementara untuk pelaku penjual minuman keras secara ilegal berhasil melarikan diri saat petugas mendatangi salah satu rumah Kost yang terletak di belakang Terminal Entrop tempat penyimpanan Miras tersebut.

Tak berhenti disini, kami akan terus melakukan pemantauan terhadap Oknum-oknum masyarakat yang menjual minuman keras di wilayah Entrop. Karena Oknum-oknum ini sering beroperasi pada Malam hingga Pagi hari dan dapat menimbulkan tindak Kriminal.

Oleh karena itu, kami tidak akan segan-segan memproses para pelaku penjual minuman keras secara ilegal apabila ketangkap sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berikan Komentar Anda
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email papualives@gmail.com. Terima kasih.

Pos terkait