Beranda Advertorial Putusan MK Mengikat dan Wajib Dilaksanakan

Putusan MK Mengikat dan Wajib Dilaksanakan

245
0
Thomas Ch Syufi dalam salahsatu kesempatan. (Foto : Istimewa)

 

Oleh Thomas Ch Syufi*

Setelah Hakim Mahkamah Konstitusi mengambulkan permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitumnya yang berimplikasi bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2013) dan mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024, itu menyatakan, mengabulkan permohonan untuk sebagian. Dalam putusan tersebut menyebut Pasal 169 huruf q UU. No. 7 Tahun 2017 (Lembaraan Negara Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6109) yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Namun, dari putusan yang memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden bersama bakal calon presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang tersebut menimbulkan prahara dan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat Indonesia saat ini.
Bahkan di internal Hakim MK yang mengadili perkara nomor 90 tentang batas usia capres dan wapres, yang dengan amar putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu terjadi perbedaan pendapat, sebagian hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan sebagian memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Misalnya, Hakim Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh setuju Gubernur bisa jadi capres dan cawapres meski belum 40 tahun. Hakim Wahiddin Adams dan Saldi Isra menolak, Arief Hidayat dan Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.
Mengutip Glosary Mahkamah Agung Amerika Serikat, dissenting opinion (DO) adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara. Di Indonesia, DO, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK No. 6 Tahun 2005 tentang Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Frase yang dipakai dalam UU MK adalah pendapat anggota majelis hakim yang berbeda. Selain itu, suatu putusan dianggap concurring opinion (CO) apabila terdapat argumentasi anggota majelis hakim yang berbeda dengan mayoritas anggota majelis lain, namun tidak berimbas pada perbedaan amar putusan.
Dari uraian fakta dan teori tersebut, maka terdapat empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Wahiddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo dan dua hakim yang mempunyai alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Erny dan Daniel dianggap setuju dengan amar putusan. Sebenarnya dua hakim konstitusi yang memiliki alasan berbeda ini subtansinya ternyata dissenting opinion, maka harus dianggap mereka mempunyai pendapat berbeda, hingga dikategorikan ada 6 hakim konstitusi yang menolak permohonan penggugat tentang batasan usia cawapres tersebut dan tiga hakim setuju.
Karena, kedua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dianggap concurring opinion, memiliki alasan setuju bahwa calon presiden dan wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun, asalannya bahwa calon tersebut pernah atau sedang menduduki jabatan gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum (pemilu), bukan kepala daerah yang secara hierakis berada di bawah gubernur, seperti bupati dan walikota. Oleh karenanya, putusan tersebut oleh sebagian kalangan, termasuk para akademi atau ahli hukum menilai cacat atau tidak sah karena proses persidangan tidak dilakukan sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi dan juga bertentangan dengan undang-undang. Karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest), yang diduga dilakukan oleh salah satu Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK yang merupakan paman dari Gibran, putra sulung Presiden Jokowi yang belum berusia 40 tahun tetapi atas putusan MK tersebut telah memberi peluang untuk ia masuk sebagai bakal calon wakil presiden dengan bakal calon presiden Prabowo Subianto.
Tidaklah mungkin para hakim konstitusi berjuang menegakkan keadilan melalui proses yang tidak adil seperti yang telah terjadi dan menjadi riuh di ruang publik sekarang ini. Yang mana, Anwar Usman sebagai Ketua MK dinilai tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memuputus perkara a quo. Anwar Usman bahkan dianggap tidak menaati hukum acara mahkamah konstitusi karena mengarahkan proses peradilan terhadap perkara tersebut secara terburu-buru. Ia juga secara inprosedural, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan, termasuk ketiadaan judicial leadership ketika menghadapi concurring opinion terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Erny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Sebelumnya, pada acara “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada tanggal 1 September 2023, di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, ketua MK ini melalui komentarnya yang bernuansa mendukung putusan tersebut yang mana secara gamblang menyinggung subtansi pengujian undang-undang tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. (ANTARA: 26 Oktober 2023).
Dari serangkaian kronologis persolan tersebut, menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Ketua MK Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023, yang putusannya memberikan peluang sekaligus melapangkan jalan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, itu untuk maju sebagai calon wakil presiden. Padahal telah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mewajibkan seseorang hakim konstitusi untuk mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara karena hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.
Itu sebagai bentuk derivasi atau turunan dari asas hukum yang berlaku universal, yaitu nemo iudex in causa sua, tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri. Artinya, seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara jika mereka memiliki kepentingan atau hubungan langsung dalam perkara tersebut, atau konsep tersebut juga disebut nomo judex indoneus in propria causa est (bertujuan menghindarkan hakim dari keberpihakan dalam menjalankan tugasnya). Sebab, hakim harus menunjukkan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik (atau kekuasaan) mana pun, dan hanya beroreintasi pada kepentingan bangsa dan negara yang berdasar pada ideologi Pancasila.
Namun apa yang dilakukan oleh para hakim MK yang diketui oleh Anwar Usman untuk mengeluarkan putusan tentang syarat calon presiden dan wakil presiden boleh berumur di bawah 40 tahun, sangat menabrak filosofi dan semangat awal berdirinya MK. Pembentukan MK pada dasarnya ditujukan untuk mewadahi persoalan politik agar diselesaikan secara hukum (atau memindahan peradilan jalanan ke mimbar hukum). Karena itu, tugas MK mayoritas harus bersinggungan dengan politik., akan tetapi putusan kali ini memperlihatkan MK sangat dipengaruhi oleh politik. Sebab, permohonan terkait batas usia capres dan caapres bukan isu konstitusional, itu merupakan kebijkan hukum publik atau pilihan kebijakan (open legal policy) yang sepenuhnya merupakan kebebasan pembentuk undang-undang, yakni DPR untuk mengatur. Sebagaimana dikatakan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda bahwa jika MK mengabulkan permohoan tersebut, bisa akan ada potensi bencana institusional (institusional disaster), karena terjadi perubahan teknis secara cepat, terutama mendekati waktu pendafataran capres dan cawapres. Maka, sebaiknya, batasan usia capres dan cawapres diformaulasikan melalui perubahan legislasi secara koprehensif dan partisipatif (https://pshk.or.id: 4 Oktober 2023).
Senada dengan Violla Reininda, pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, ketika demokrasi diganggu, penegakan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggagu. Ketika sensi demokrasi dasar, seperti syarat capres dan cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim. Bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis (ugm.ac.id: tanggal 23 Oktober 2023). Pendapat Mochtar ini mengintikan bahwa penentuan syarat capres-cawapres bukan ditentukan oleh hakim konstitusi, karena itu merupakan kebijakan hukum publik hingga yang berhak menentukan itu adalah lembaga wakil rakyat, yakni DPR, sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk partisipasi publik.
Itulah fakta hukum yang telah dikolaborasikan dengan kepentingan politik, apalagi ada intervensi kekuasaan di dalamnya yang menabrak teori pemisahan kekuasaan (trias politica) yang muncul pertama kali dalam karya Charles-Louis de Montesquieu (1689-1755), filsuf dan pemikir politik Prancis pada Era Pencerahan De L’esprit des Louis yang diterbitkan pada tahun 1748, itu akan membuat hukum menjadi lemah dan keadilan makin jauh dari orang-orang yang mencarinya. Sama seperti menunda penjadwalan sidang memang tidak melanggar hukum acara, baik yang diatur dalam undang-undang tentang MK maupun Peraturan MK, namun penundaan berpotensi menunda keadilan, juga memberikan peluang bagi kejahatan untuk masuk ke ruang-ruang hukum.
Padahal, pengadilan adalah tempat paling mulia di bumi untuk menegakkan keadilan bagi semua orang tanpa kecuali, sebagaimana terkenal dengan ungkapannya dalam bahasa Latin, “Nic curia deficeret in justitia exhibenda” (pengadilan adalah istana di mana dewi keadilan bersemayam untuk menyeburkan aroma wangi akan keadilan). Keadaan ini sangatlah pas dengan kata-kata Plato, filsuf Yunani kuno, “Orang baik tidak memerlukan hukum untuk memerintah mereka agar bertindak penuh tanggungjawab, sementara orang-orang jahat akan selalu menemukan celah di sekitar hukum”.
Ini problem integritas dan moralitas hakim yang mengatur pengadilan sebagai pilar terakhir penegakan keadilan dan demokrasi, sebab hukum tanpa moralitas, hukum tidak berarti apa-apa (guid leges sine moribus). Tanpa nilai kejujuran dan kebijaksanaan yang dimiliki hakim, hukum bisa salah dipergunakan sebagai instrumen oleh kelompok tertentu, terutama mereka berkuasa, untuk menindas yang miskin, lemah, minoritas, dan lawan politik, sekaligus memonopoli kebenaran publik. Bahkan tanpa dasar religiositas dan moralitas yang kokoh, kita akan mudah terperosok dalam lembah Machiavellian: semua cara akan ditempuh: menabrak etika, aturan pun diacak-acak, bahkan hukum dasar tertinggi (konstitusi) pun disalipkan. “Seorang penguasa akan melakukan cara apa pun untuk mempertahankan kekuasaannya.” Demikian sekelumut pemikiran dari Niccolo Machiavelli (1469-1527), diplomat, filsuf politik Italia, dan dan penggagas teoris politik kekuasaan, yang menggambarkan tentang suatu proses untuk merebut, memperluas, mempertahankan, atau meregenerasi dinasti politik kekuasaan, harus berani mengambil risiko, untuk mengabaikan nilai-nilai etika, moralitas, dan religiositas, dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, termasuk mengacak-acak aturan, menyingkirkan rival politik bahkan bila perlu nyawanya pun bisa dihabisi!
Terlepas dari segala kontraversi tentang putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan penggugat terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang dinilai secara teoritas tidak sah dan catat tersebut, tetapi putusannya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Apalagi dalam pasal 54 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, putusan MK final dan mengikat (binding). Artinya, putusan MK itu secara konseptual dinilai tidak benar, cacat, dan kontraversial karena diduga adanya intrik politik atau intevensi kekuasaan di dalamnya, tidak dapat mengubah status putusan, karena ada asas yang mendukungnya, res judicata pro veritate habetur (apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan). Apabila para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan ini, tidak bisa melaporkan secara pidana maupun menuntut secara perdata terhadap hakim konstitusi atas putusannya, kecuali melakukan pelaporan atas pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU N. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK menyatakan, hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Jadi, tidak ada upaya hukum apa pun oleh para pihak yang tidak puasa atau tidak menerima putusan tersebut, karena putusan MK bersifat final dan wajib dilaksankan, terutama oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengubah Peraturan KPU atas putusan MK tersebut setelah berkonsultasi dengan DPR. KPU juga wajib memastikan akan menerima itu sesuai diktum putusan MK yang membuka pelung bagi putra Presiden Jokowi, Gibran yang belum berusia 40 tahun, tetapi memenuhi syarat sebagai cawapres berdasarkan putusan MK Nomor 90/PUI/XXI/2023 yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden!
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
*). Penulis adalah Advokat muda Papua.