Beranda Birokrasi Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Sambusa Nabire Lakukan Aksi protes

Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Sambusa Nabire Lakukan Aksi protes

290
Kepala Koperasi TKBM pelabuhan laut Samabusa Nabire, Sostenes Rumbewas saat bersama masa aksi. (Foto: Dok for PapuaLives)

NABIRE – Surat SK Dirjen RPM Perhubungan Laut dianggap merugikan puluhan ribu Buruh Bongkar muat pelabuhan di seluruh Indonesia serta Menyikapi surat Edaran Dirjen RPM perhubungan laut tersebut, sejumlah buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Laut Samabusa Nabire yang Tergabung dalam Asosiasi Koperasi (TKBM ) Pelabuhan se- Indonesia, pada Senin tanggal, 5 Desember 2022.

Melakukan Rapat koordinasi ruang lingkup Koperasi TKBM pelabuhan Nabire. Rapat Koordinasi yang di pimpin langsung oleh kepala Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), pelabuhan dan sejumlah staf Koperasi, dari hasil rapat koordinasi tersebut, lahirlah sebuah kesepakatan yang menyatakan” bahwa tenaga kerja bongkar muat yang ada di pelabuhan laut samabusa Nabire.

Mereka menolak dengan tegas surat edaran Dirjen BPM perhubungan Laut, Tetang Jenis struktur Golongan dan mekanisme Penetapan tarif pelayanan Bongkar muat barang dari kapal dan ke kapal, yang ada di pelabuhan”, Karena tidak sesuai dan tidak seimbang dengan pekerjaan yang di kerjakan di pelabuhan laut, sehingga Dirjen Perhubungan dan pemerintah pusat harus mengkaji kembali surat edaran tersebut.

Sementara itu Kepala Koperasi TKBM pelabuhan laut Samabusa Nabire, Sostenes Rumbewas ketika di Konfirmasi oleh media ini menuturkan bahwa aksi protes yang dilakukan hari ini, bukan hanya di pelabuhan laut samabusa nabire, namun aksi ini juga dilakukan diseluruh pelabuhan indonesia.

“hal ini, kami lakukan adalah sebuah bentuk penolakan dan protes terhadap surat SK RPM perhubungan tentang Jenis struktur Golongan dan mekanisme Penetapan tarif pelayanan Bongkar muat barang dari kapal dan ke kapal, yang ada di pelabuhan, karena tidak sesuai dengan mekanisme dan bertentangan PP No. 7 tahun 2021.”kata Sostenes Kemarin.

Sostenes juga menambahkan bahwa surat edaran tersebut sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan no. 7 tahun 2021, oleh sebab itu pemerintah Republik Indonesia melalui kementrian perhubungan dalam hal ini Dirjen RPM perhubungan laut harus mengkaji kembali surat SK tersebut.

” Karena sangatlah berdampak terhadap kesejahteraan parah buruh dan merugikan bagi kami, para tenaga kerja bongkar muat yang ada di pelabuhan laut Nabire, tetapi juga di seluruh indonesia”, tutur Sostenes* (TN)