JAYAPURA – Pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 bertempat di Wilayah Kota Jayapura telah dilaksanakan kegiatan Pembatasan dan pengetatan Pendisiplinan Prokes PPKM level 4 oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua.
Penyekatan yang dilaksanakan tersebut dilakukan di tiga jalur utama Kota Jayapura, yakni Batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Jembatan Merah Kota Jayapura dan PTC Entrop Kota Jayapura.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh AKP Suhardi Syahailatua, S.Sos dengan melibatkan Personel gabungan dari Polda Papua, Polresta Jayapura Kota, TNI, Sat Pol PP dan Instansi terkait lainnya.
AKP Suhardi dalam kesempatannya mengatakan Pelaksanaan Kegiatan penyekatan ini dilakukan dalam rangka meminimalkan mobilitas masyarakat dalam upaya menekan potensi penyebaran Virus Corona sehingga diharapkan penularan COVID-19 selama masa PPKM level 4 berlaku, dapat ditekan seminimal mungkin.
Sehingga pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat kembali kita terapkan karena angka temuan kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jayapura beberapa hari ini cukup tinggi. Sehingga kita harap masyarakat dapat membantu mempercepat penanganan, guna memperhambat dan menekan penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Tak hanya melakukan penyekatan, kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih melakukan kegiatan di atas jam yang telah ditentukan dengan memberikan teguran agar selanjutnya tidak diulangi kembali, mengingat angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jayapura cukup Tinggi.
Sementara itu, dari hasil giat penyekatan dalam PPKM Level 4 sudah berjalan dengan tertib dan secara umum warga masyarakat Kota Jayapura sudah lebih memahami tentang kegiatan PPKM dan mematuhi untuk tidak melakukan aktivitas atau mobilisasi pada saat pelaksanaan penyekatan akses jalan.