Beranda News Satnarkoba Polres Buleleng Berhasil Amankan 9 Paket Shabu Siap Edar

Satnarkoba Polres Buleleng Berhasil Amankan 9 Paket Shabu Siap Edar

810

Bali,Satnarkoba Polres Buleleng Berhasil Amankan 9 Paket Shabu Siap EdarPolda Bali – Polres Buleleng Hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 Pukul 10.30 Wita Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya,S.I.K,M.Si bertempat di Press Room Subbag Humas Polres Buleleng kembali melaksanakan Jumpa Pers untuk merelease Kasus Pengungkapan Narkoba atas nama tersangka Inisial M S , Laki, umur 52 tahun, Karyawan Swasta, Pendidikan SD, Alamat Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Kec. Tejakula Kab. Buleleng.

Tersangka M S ditangkap dan diamankan karena secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman atau penyalah gunaan Narkotika bagi diri sendiri.

Dalam pelaksanaan Release Kasat Res Narkoba Polres Buleleng menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2017 sekira jam 18.30.Wita di Banjar Dinas Kanginan, Desa dan Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka M S, dan tersangka M S adalah Target Operasi Polisi Satuan Reserse Narkoba dan saat kejadian Polisi Satuan Reserse Narkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku di sepuataran rumah pelaku, yang sebelumnya mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba, kemudian dilakukan penggerebekan kerumah pelaku dan melakukan penggeledahan oleh saat digeledah tersangka M S ditemukan 9 (Sembilan) paket Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang ditaruh didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan warna biru bergaris kotak kotak, selanjutnya tersangka M S dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka M S disangkakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 M.

Barang bukti yang disita berupa 9 (sembilan) buah plastik Plip kecil yang didalamnya masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Koda A berat 0,23 gram brutto (0,11 gram netto),
Koda B berat 0,19 gram brutto (0,07 gram netto),
Koda C berat 0,23 gram brutto (0,11 gram netto),
Koda D berat 0,20 gram brutto (0,08 gram netto),
Koda E berat 0,19 gram brutto (0,07 gram netto),
Koda berat 0,23 gram brutto (0,11 gram netto),
Koda G berat 0,18 gram brutto (0,06 gram netto),
Koda H berat 0,19 gram brutto (0,07 gram netto),
Koda I berat 0,23 gram brutto (0,11 gram netto) dan 1 (satu) buah Handphone warna Biru serta 1(satu) buah celana pendek warna biru motif Kotak.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online.

Release berjalan tertib dan Lancar, berakhir Pukul 10.45 Wita.

Andre