NABIRE – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Nabire menggelar sosialisasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (13/06/2022).
Kali ini yang menjadi target sasaran bukan lagi pelajar, tetapi para sopir yang berada di terminal Pasar Oyehe dan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.
Penyuluhan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Nabire yang diwakili Kanit Opsnal Aiptu Anis Kari bersama personil Satnarkoba Polres Nabire.
Kegiatan ini dalam upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Kabupaten Nabire.
Mengingat Indonesia saat ini sudah dinyatakan darurat narkoba. Artinya kewajiban polisi dan seluruh elemen bangsa ini, secara komprehensif harus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba tersebut.
“Karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini, sudah masuk ke berbagai kalangan, tidak hanya di kalangan pelajar,tetapi juga di kalangan masyarakat, sudah mulai dirasuki. Maka dari itu, tugas kepolisian dan seluruh elemen masyarakat, untuk melakukan pemberantasan narkoba tersebut,” tegasnya.
Ia berharap, dengan P4GN ini, masyarakat paham dan mengerti, tentang bahaya narkoba bagi generasi muda bangsa ini.
Sehingga masyarakat juga ikut berperan serta, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya narkotika tersebut.
“Apabila mendengar atau mengetahui adanya penyalahgunaan tindak pidana Narkotika segara melaporkan kepada Satuan Narkoba. Hindari narkoba jangan sampai ada diantara Para sopir atau ojek yang terlibat dididalam kasus Narkotika.
Mari kita membantu kami pihak kepolisian dalam hal ini satuan Narkoba untk kita sama-sama membrantas peredaran
gelap Narkotika diwilayah Nabire,” pungkas Aiptu Anis Kari.
Kegiatan P4GN ini, sebagai upaya kami Kepolisian, khususnya Satnarkoba Polres Nabire, dalam mewujudkan masyarakat
baik dari kalangan anak muda sampai dengan orang tua tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Mari kitorang selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Aiptu Anis Kari. (*)