NABIRE – Satuan Reskrim Polres Nabire serahkan tersangka tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), Selasa (4 Juni 2024).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H.
Kasatreskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengatakan penyerahan tersangka inisial MAB (25) didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/A/7/IV/2023/Spkt/Res Nabire/Polda Papua tanggal 6 April 2024 dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor: B-545/R.1.17/Eku.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2023, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan kejadian ini bermula pada hari Jumat, 5 April 2024 di Jalan Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Pada saat itu, tersangka ditangkap saat pembubaran aksi massa demonstrasi, didapati salah seorang masyarakat yang membawa senjata tajam pisau badik.
Barang bukti yang diserahkan yaitu :
– 1 (satu) noken dengan corak cokelat-kuning-putih.
– 1 (satu) bilah pisau badik dengan panjang kurang lebih 28 cm beserta sarung kayunya.
– 1 (satu) buah kacamata warna putih.
– 1 (satu) botol minyak urut GPU.
– 1 (satu) ikat obat-obatan.
Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.(*)