
NABIRE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire ungkapan kasus Narkotika jenis Ganja dan Sabu serta pemusnahan barang bukti di depan ruangan Satresnarkoba Polres Nabire, Kamis [20/03/2025] siang. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap tiga kasus Narkotika serta satu kasus tambahan yang diungkap oleh Polres Puncak.
Berdasarkan informasi konfrensi pers itu, Kasus pertama terungkap berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Maret 2025 dengan tersangka FK (34) atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja. Kasus kedua menyusul pada 11 Maret 2025, dengan tersangka MS (44) yang kedapatan memiliki Sabu – Sabu. Kasus ketiga berdasarkan laporan polisi tanggal 17 Maret 2025, dengan tersangka FAPKD (17) atas kepemilikan Ganja yang adalah seorang pelajar dan juga Satresnarkoba juga berhasil menyita 43 botol minuman keras oplosan jenis Moke 3 Maret 2025.
” Dari Polres Puncak, satu kasus narkotika berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 Maret 2025, dengan tersangka DB atas kepemilikan narkotika jenis ganja, serta sejumlah barang bukti Narkotika turut juga diamankan.”ungkap Kapolres.
Kapolres Tatiratu juga menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika. Pihaknya juga akan menggelar razia terhadap penjualan minuman keras tanpa izin.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, karena belakangan ini banyak kasus narkoba yang melibatkan pelajar sebagai tersangka. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari pengaruh narkotika,”ujarnya.
Kapolres Tatiratu juga menambahkan, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap Miras oplosan, yang dapat berakibat fatal. Menurutnya kasus miras oplosan sudah banyak terjadi, bahkan bisa menyebabkan kebutaan hingga kematian.
” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Nabire, I Made Sapartana, berharap seluruh pihak turut serta dalam pembinaan dan pencegahan peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lingkungan lapas.
Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah besi, Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mineral sebanyak 200 ml, kemudian diblender hingga tercampur dan dibuang ke dalam selokan. Selanjutnya untuk miras oplosan dilakukan dengan cara menumpahkan minuman tersebut kedalam selokan di area tempat acara konferensi pers dilaksanakan.*