
Mimika, Pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 pukul 22.00 Wit, bertempat di atas KMP. Binar, personel Satuan Polairud (Satpolarud) Polres Mimika bersama KP. Bima-7014, berhasil mengamankan seorang penumpang an. Ayu Andira (29) yang membawa 62 botol minuman keras ilegal.
Kronologi kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 22.00 Wit, Satuan Polairud Polres Mimika bersama KP. Bima – 7014 melaksanakan razia pada barang bawaan penumpang yang akan berangkat dari Pelabuhan Ferry ASDP Mimika tujuan Agast-Asmat.
Kemudian personel gabungan mendapat informasi dari Abk KMP. Binar an. Oky Pranata bahwa terdapat satu orang penumpang wanita yang akan berangkat menuju Agats-Asmat diduga membawa barang mencurigakan, kemudian dilaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaaan penumpang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan anggota gabungan berhasil menemukan sebanyak 62 botol minuman keras ilegal yaitu sebanyak 15 botol Bir Hitam merk Guiness dan sebanyak 47 botol Anggur Merah merk Orang Tua yang terdapat di dalam 3 buah koper. Selanjutnya penumpang dan barang bukti diamankan di KP. Bima-7014 guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pemilik minuman:
– Ayu Andira (29), perempuan, warga Jalan Safan Kelurahan Bis Agats, Kabupaten Asmat.
Identitas saksi:
– Oky Pranata, laki-laki, ABK KMP. Binar.
Barang bukti yang diamanakan:
1. 15 botol Bir Hitam merk Guiness;
2. 47 botol Anggur Merah merk Orang Tua.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, melakukan penggeledahan barang, mengamankan pelaku dan barang bukti ke KP. Bima-7014, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini telah ditangani oleh Satuan Polairud Polres Mimika.