Beranda News Sebaiknya Utusan Khusus ke Papua

Sebaiknya Utusan Khusus ke Papua

1855
Thomas Syufi
Thomas Ch. Syufi (Foto:Dok Pribadi)

Oleh : Thomas Ch. Syufi*

Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pada saat melakukan lawatan dari Port Moresby, Papua Niugini ke Noumea, Kaledonia Baru, pekan kemarin, Rabu (30/3), yang mana akan meminta Presiden Joko Widodo  segera mengirim utusan khusus (special envoy) ke negara- negara  Pasifik Selatan, sangat baik. Hanya saja,  yang berkonflik bukanlah pemerintah Indonesia dengan negara-negara Pasifik Selatan—tapi itu konflik antara pemerintah Indonesia dengan rakyat Papua.  Maka yang tepat, pemerintah mengirim utusan khusus ke Papua untuk mengkoordinir agenda dialog damai Papua-Indonesia.Memang, benar juga pernyataan Luhut Panjaitan terkait isu Papua merdeka yang makin mengkristal dan menyeruak ke mana-mana. Mayoritas negara-negara  Pasifik Selatan di antaranya ( PNG, Fiji, Vanuatu, Solomon Island, Nauru, dan Kaledonia Baru) menjadi tempat isu merdeka dan hak asasi manusia (HAM) Papua bersemi dan bertumbuh subur. Karena itu butuh penanganan khusus—yang  serius dan berkelanjutan oleh pemerintah Indonesia.

Kekhawatiran mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian di era pemerintahan Presiden Gus Dur itu seriing dinamika geopolitik Papua di dalam dan luar negeri yang makin bergelinding ke mana-mana.  Secara umum, isu Papua hari ini cukup memanas di berbagai aras internasional, bahkan kilatnya pun telah menyambar  ke gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di New York, Amerika Serikat. Hal ini membuat pemerintah Indonesia seperti cacing kepanasan, dan bila terus dibiarkan, bakal menimbulkan instabilitas politik, keamanan, dan  segala aspek lainnya di dalam negeri.

Penyulut kepanasan yang dirasakan pemerintah Indonesia ini datang dari berbagai pihak, baik rakyat Papua sendiri, dan negara-negara simpatisan peduli HAM Papua, terutama negara-negara Pasifik Selatan yang kini terus mendorong agar masalah HAM Papua harus segara dituntaskan oleh pemerintah Indonesia melalui jalan dialog atau perundingan damai. Karena kekerasan bukan solusi yang tepat untuk mewujudkan perdamaian. Kekerasan (perang) hanyalah kelanjutan dari dialog atau diplomasi damai yang “gagal”.

Hans Jochim Morgenthau (1904-1980),  ahli dalam studi hubungan internasional, dalam salah satu bukunya, Politics Among Nations, kira-kira mengingatkan, apabila suatu Negara tidak tegas dan jelas dalam merespon serta menyikapi tantangan dari luar, taruhannya adalah citra dan status negara (TriasKuncahyono; 2016).

Masalah pelanggaran HAM Papua menjadi isu cukup seksi yang  terus diperbincangkan oleh berbagai kalangan, baik di Pasifik Selatan, Afrika (Ghana,  Sinegal, Afrika Selatan), serta Kepulauan Karibian. Dukungan ini bukan saja datang dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), pribadi orang atau tokoh agama dan kelompok masyarakat tertentu, tapi kini dukungan pun datang dari kepala negara dan kepala pemerintahan.

Misalnya, dukungan paling kuat untuk penyelesaian kasus HAM Papua—datang dari Perdana Menteri (PM) Kepulauan Solomon, yang juga Ketua Melanesian Spearhead Group (MSG) Manasye Sogave, mantan PM Vanuatu, Joe Natuman dan sejumlah politikus di parlemen PNG, Fiji, Nauru, Kaledonia Baru, Ghana, Peraih Nobel Perdamaian dunia (1993)—Uskup  Desmond Mpilo Tutu di Afrika Selatan, dan parlemen Uni Eropa.

Mayoritas pelanggaran HAM di Papua dilakukan oleh negara, yakni operasi dan  repersi militer yang berlangsung di berbagai pelosok Tanah Papua. Sekitar ratusan ribu pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua sejak tahun 1960-an hingga 2016 ini bermacam-macam—baik penangkapan, pemenjaraan, penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap penduduk asli Papua.

Ironisnya, menurut laporan komisi nasional hak asasi manusia (Komas HAM) RI, baru  dua tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, telah terjadi  700 kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang dilakukan negara (Rakyat Merdeka, 1 April 2016). Tentu bukan itu saja, tetapi rangkaian pelanggaran HAM di Tanah Papua terjadi sejak tahun 1960-an hingga saat ini—dikisar ratusan ribu lebih orang.

Tepat tanggal 8 Desember 2014, empat siswa SMU di Enarotali, Paniai, Papua harus mencucurkan darah akibat tertembak oleh satuan anggota Polri, Resort Paniai.  Pada tanggal 28 September 2015, dua orang siswa STM mati tertembak oleh anggota TNI di Timika. Dari  dua fakta kasus dari 700 kasus pelanggaran HAM berat Papua yang terjadi pada era pemerintahan Jokowi ini—belum juga dibereskan oleh pemerintah.

Dan sebagian besar pelanggaran HAM berat maupun ringan yang dilakukan oleh negara tidak pernah dituntaskan oleh pemerintah. Yang terjadi adalah proses pengabaian terhadap korban pelanggaran HAM, dan pelaku pelanggaran HAM (aparat negara) selalu memperoleh impunitas (kebal hukum/ terus berkeliaran). Asas hukum  equality before the law (persamaan di muka hukum) tidak berlaku di Tanah Papua. Justru pelaku pelanggaran HAM mendapatkan keistimewaan dari negara, seperti uang, kenaikan pangkat, dan promosi jabatan. Itulah pernak- pernik penegakan hukum dan HAM di republik ini, seperti pisau yang menumpul ke atas untuk para serdadu negara dan tajam pada kaum papa (tertindas). Negara pun tidak memiliki itikat baik (good will) untuk menuntaskan semua persolan HAM di Tanah Papua. Dengan berbagai kasus pelanggaran HAM inilah, yang kini mengundang simpati dunia internasional untuk bersuara tentang Papua.

Gagalnya pemerintah Indonesia menuntaskan kasus pelanggaran HAM Papua, kini menggaung ke berbagai pelosok dunia. Dan hal itu akan menjadi kerikil dalam sepatu bagi perjalanan diplomasi Indonesia ke depan.  Intinya, rakyat Papua menuntut adanya keadilan bagi mereka, justitia omnibus (keadilan untuk semua), bukan keadilan parsial (penggal-penggal).

Karena itu, jalan terbaik bagi penyelesaikan akar konflik Papua (pelanggaran HAM, kegagalan Otonomi Khusus, dan kegagalan pembangunan), adalah pemerintah Indonesia harus segera membuka ruang dialog damai dengan rakyat Papua—yang diwakilkan Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat ( The United Liberation Movement of West Papua /ULMWP), yang kini terus melakukan gerilya politik dan diplomasi di berbagai forum internasional.

Bukan sebaliknya membisik Presiden Jokowi mengirim utusan khusus ke negara-negara Pasifik Selatan. Konsep mengirim utusan khusus sangat irasional, itu bukan memadamkan “api” yang menyulut kebakaran— tapi hanya mendamaikan kepulan asap.

Jadi, dialog harga mati bagi kedua belah pihak yang berkonflik, Papua-Indonesia, demi masa depan orang Papua yang lebih baik dalam NKRI—tanpa harus diinterupsi bayang-bayang sejarah buram masa lalu. Bila tidak, tempus abire tibi est (untuk kamu sudah waktunya untuk pergi), begitu kata pepatah Latin kuno, yang layak dialamatkan kepada pemerintah Indonesia! Semoga.

*).  Penulis adalah Ketua Lembaga Pusat Kajian Isu Strategis (LPKIS) Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas, periode  2013-2015.