Beranda News Sebanyak 12 Mucikari di Wamena Menjadi Tersangka

Sebanyak 12 Mucikari di Wamena Menjadi Tersangka

1615
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Wayan Laba SH (Foto: Elisa /PL)
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Wayan Laba SH  (Foto: Elisa /PL)

Wamena, 11/06/2015, PAPUALIVES.COM– Kapolres Jayawijaya, AKBP. Semmy Ronny TH Abba melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu. I Wayan Laba, SH mengatakan, setelah memulangkan 90 PSK ke kampungnya dari Wamena, pihaknya menetapkan 12 tersangka Mucikari yang diamankan Polres Jayawijaya.

“Kami amankan 12 tersangka Mucikari di Polres untuk ditindaklanjuti proses hukum. Dimana ada mami dari PSK sebanyak 9 orang dan papi 3 orang yang menggunakan modus yang membuka rumah makan yang sekaligus membuka bisnis esek-esek.”

“Modusnya kamu plase injin usaha rumah makan namun di gunakan untuk kepentingan yang keliru menjalankan praktek PSK dan kemudian yang Papi dan Mami ini ada yang memiliki PSK 4 dan 5 orang yang di pekerjakan dimana mucikari menyediakan kamar dan setiap kali transaksi para PSK menyetor uang dan seolah-oleh itu uang sewa kamar,” kata Iptu. I Wayan Laba, SH kepada wartawan di ruang kerjanya di Wamena, Kamis (11/6/2015).

Ia mengatakan, Mucikari tersebut mendapatkan untuk dari PSK jika sudah melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Adapun besaran yang di terima oleh Mucikari tergantung jumlah yang di dapat oleh setiap PSK, tetapi rata-rata dari pengakuan PSK dan Mucikari sebesar Rp.50 ribu.

Para Mucikari sendiri yang mendatangkan PSKnya masing-masing dari Pulau Jawa dan ada juga yang datang sendirinya.

”Menurut PSK dan Mucikari sudah dimulai sejak tahun 2005 lalu dan keberadaan mereka sudah di dengar.”

Dia juga mengakui, para PSK itu tidak ada yang dari eks Dolly Surabaya, tetapi ada dari Jawa Timur.

“Dan rata-rata alasan PSK Mucikari untuk lakukan usaha ini karena kebutuhan ekonomi dan ada karna cerai dengan suaminya. Dan mereka rata-rata adalah janda,”tambahnya.

Elisa Sekenyap/Papua Lives